Kamis, 22 September 2016

TUGAS JAMINAN 1



TUGAS JAMINAN I



Pasal 1131 KUHPerdata, “segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut”.



Komentar : yang diatur dalam pasal ini adalah mengenai jaminan yang secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari undang-undang, adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir dari perjanjian.



Pasal 1132 KUHPerdata dikatakan bahwa, “Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para kreditur seimbang (ponds-ponds gewijs) kecuali alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu daripada piutang yang lain”.



Komentar : di pasal ini terlihat jelas bahwa undang-undang menjamin bahwa kreditur didalam kedudukan yang sama, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya pada pasal 1831 KUHPdt dimana adanya hak istimewa, dimana penjamin menjamin kreditur dengan mana penjamin akan membayar tetapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar terlebih dahulu. Kreditor dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :



1.      Kreditur Separatis yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan hipotik dan gadai.



2.      Kreditur Preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.



3.      Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam kreditor separatis dan kreditor preferen. Kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar