TUGAS
JAMINAN I
Pasal 1131 KUHPerdata,
“segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak
bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian, menjadi
jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut”.
Komentar : yang diatur dalam pasal ini adalah
mengenai jaminan yang secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari
undang-undang, adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir
dari perjanjian.
Pasal
1132 KUHPerdata dikatakan bahwa, “Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para
kreditur seimbang (ponds-ponds gewijs)
kecuali alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu daripada
piutang yang lain”.
Komentar : di pasal ini terlihat jelas bahwa
undang-undang menjamin bahwa kreditur didalam kedudukan yang sama, kecuali
ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya pada pasal 1831 KUHPdt dimana
adanya hak istimewa, dimana penjamin menjamin kreditur dengan mana penjamin
akan membayar tetapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar
terlebih dahulu. Kreditor dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
1. Kreditur
Separatis yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan hipotik dan gadai.
2. Kreditur
Preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya
oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.
3. Kreditor
Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam kreditor separatis dan
kreditor preferen. Kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi
objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar