PROPOSAL
SKRIPSI METODE PENELITIAN HUKUM
LUH
PUTU LAKSMI DEVI
153112330070111
UNIVERSITAS
NASIONAL
2016
DAFTAR ISI
Daftar
Isi………………………………………………………………… 2
Kata Pengantar…………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang……………………………………………. 3
B. Rumusan
Masalah………………………………………. 6
C. Tujuan
Penelitian…………………………………………. 6
D. Manfaat
Penelitian……………………………………… 6
E. Metode
Pemikiran………………………………………. 11
F. Sistematika
Penelitian…………………………………………. 14
G. Daftar
Pustaka………………………………………………… 16
KEDUDUKAN
ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
A.
Latar
Belakang
Pada perkembangan sekarang ini tolak kebahagian individu tidak hanya
berdasarkan materi saja, ada hal yang cukup penting selain materi saja misalnya
anak. Anak bisa dijadikan tolak ukur sepasang suami istri dalam berkehidupan.
Anak dianggap sebagai penerus keturunan, akan tetapi tidak semua individu bisa
dikaruniai keturunan. Ada beberapa orang yang tidak bisa mempunyai keturunan,
dengan alasan ini ada beberapa pihak yang berkehendak mengangkat anak agar bisa
mempunyai penerus keturunan bahkan tidak hanya sekedar penerus keturunan tetapi
juga menjadi ahli waris dalam sebuah keluarga. Mengangkat anak pada era
sekarang ini bukanlah hal yang tabu lagi bahkan sudah menjadi solusi yang
paling sering diambil oleh pasangan suami istri.
Pengertian
pengangkatan anak secara umum adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat bersangkutan.
Sedangkan menurut Soepomo perbuatan mengangkat anak adalah :
Perbuatan
hukum yang melepaskan anakitu dari pertalian kekeluargaan dengan orang tua
sendiri yang memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkatnya sehingga
anak itu sendiri seperti anak kandung. Pendapat dari Soepomo di atas memberikan
pengertian bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan sama dengan anak kandung
dalam hal tertentu.
Pengangkatan
anak lazim dilakukan di seluruh Indonesia, akan tetapi caranya berbeda-beda
menurut hukum adatsetempat. Hal tersebut selanjutnya berdampak terhadap akibat
dari pengangkatan anak tersebut yaitu memutuskan hubungan kekeluargaan antara
anak angkat dengan orang tua kandungnya dan adapula yang tidak memutus hubungan
kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Di setiap daerah memiliki cara pengangkatan anak
yang berbeda misalnya di Bali pengangkatan
anak hampir selalu
dalam lingkungan klan
atau kekerabatan besar dan
kaum keluarga yang
karib, walaupun dimasa
akhir akhir ini juga diperbolehkan
mengangkat anak yang
berasal dari luar
kerabatnyadengan pertimbangan kekhawatiran
akan meninggal dunia
tanpa meninggalkan anak dan
kehilangan anak dan
akan kehilangan keturunannya
sendiri. Sebutan
pengangkatan anak disebut
“nyentanayang”. Anak lazimnya
diambil dari salahsatu
klan yang ada
hubungan tradisionalnya, yaitu
yang disebut purusa pancer (laki-laki).
Tetapi akhir-akhir ini dapat pula diambil dari keluarga istri (pradana).
Pengertian
pengangkatan anak menurut hukum adat Bali pada dasarnya sama dengan pengertian
pengangkatan anak pada umumnya, yaitu mengangkat anak orang lain dan
menempatkan sebagai anak kandung dengan tujuan melanjutkan keturunan darisi
pengangkat. Mr. Gde Panetje menyebutkan :
Tujuan lembaga mengangkat sentana ialah
melanjutkan keturunan dari kepurusa, agar kemudian sesudah pengangkat
meninggal, ada orang yang melakukan abenan mayatnya dan penghormatan pada
rohnya dalam sanggah yang mengangkat.
Pada
masyarakat hukum ada Bali ikatankekeluargaannya patrilineal, yaitu berdasarkan
pada garis keturunan bapak.Hal ini membawa konsekuensi adanya peranan yang
sangat penting bagi anak laki-laki sebagai penerus keturunan bagi keluarganya,
sedangkan tidak demikian halnya dengan anak perempuan. Anak laki-laki sebagai
penerus keturunan, mempunyai kewajiban bertanggungjawab terhadap pemujaan
leluhurnya, oleh karena itu ia berhak terhadap harta warisan orang tuanya.
Selanjutnya bagi merekayang tidak mempunyai anak laki-laki seringkali akan
melakukan perbuatan mengangkat anak sebagai penerus keturunan keluarganya.
Seorang anak laki-laki menjadi tumpuan harapan orang tua.
Dari uraian tersebut di atas
jelaslah pengertian anak angkat di Bali adalah anak orang lain yang oleh
seseorang diambil, dipelihara dan diperlakukan sebagai keturunan sendiri. Di
dalam perkembangannya pengangkatan anak di Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan
yang ada, terutama syarat-syarat anak yang diangkat. Adapun pengangkatan anak
akan berakibat pula pada pewarisan untuk si anak angkat itu sendiri.
Perkembangan itu tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, baik mengenai
pengangkatan anaknya maupun pewarisannya.Berdasarkan latar
belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan dalam skripsi dalam judulKedudukan
Anak Angkat DalamPewarisan menurut HukumWaris Adat Bali
B.
Rumusan
Masalah
Untuk membatasi ruang lingkup
pembahasan, maka penulis merumuskan
masalah yang akan diteliti sebagai berikut:
1.Bagaimana sistem mewaris anak angkat
dalam Hukum adat
2.Bagaimana kedudukan anak angkat dalam
mewarisi harta warisan menurut Hukum adat Bali.
C.
Tujuan
Penelitan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai
dengan berlandaskan pada informasi dan data yang diperoleh untuk penulisan
skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui bagaimana sistem mewaris bagi anak angkatdalam hukum adat
2. Untuk
mengehetahui bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan
menurut hukum adat Bali
D.
Manfaat
Penelitian
Kegunaan penelitian
adalah memberikan khasanah
hukum yang lebih luas terkait fenomena-fenomena hukum yang terjadi dalam hukum
adat dan hukum waris.Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari
segi praktis yaitu :
1. Bisa
dijadikan sebagai referensi atau informasi bagi para masyarakat dalam
mengetahui bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan menurut
hukum adat Bali
2. Dijadikan
referensi bagi masyarakat maupun praktisi hukum dalam mengetahui bagaimana
sistem pewarisan bagi anak angkat dalam mewarisi harta warisan.
E.
Kerangka
Teori
Kerangka teori yang akan digunakan
guna oleh penulis sebagai pisau analisis adalah sebagai berikut :
1. Teori
Besar
·
Teori Keadilan dari Aristoteles
Yaitu keadilan
protektif , memberikan proteksi, perlindungan kepada pribadi-pribadi dalam
masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Korelasi antara judul
skripsi ini dengan teori keadilan dari Aristoteles adalah diharapkan tercipta
proteksi dan perlindungan kepada anak angkat khususnya di Bali dalam pembagian
warisan menurut Hukum adat Bali.
·
Teori Perlindungan Hukum dari
Prof.Soejipto
Mengemukakan bahwa
perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan
cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan
tersebut.
Korelasi antara teori
ini dengan permasalahan dalam skripsi ini adalah terciptanya perlindungan hukum
terhadap anak angkat dalam hal pewarisan.
·
Teori Kepastian Hukum dari Hans Kelsen
Menurut Kelsen, hukum
adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek
“seharusnya” atau das sollen, denganmenyertakan beberapa peraturan tentang apa
yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang
deliberatif.Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi
pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan
dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.Aturan-aturan
itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan
terhadap individu.Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan
kepastian hukum.
Korelasi antara teori
ini dengan permasalahan di skripsi ini adalah akan dibahas bagaimana cara agar
terciptanya kepastian hukum yang akan diperoleh anak angkat khususnya anak
angkat di Bali dalam hal mewarisi menurut Hukum Adat Bali.
2. Teori
Menengah
·
Teori Pewarisan Indonesia
Hukum warisan di
Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya,
masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku
kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Jo.
Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
– Golongan Eropa &
yang dipersamakan dengan mereka
– Golongan Timur Asing
Tionghoa & Non Tionghoa
– Golongan Bumi
Putera.
Berdasarkan peraturan
Perundang-undangan R.I. UU No. 62 / 1958 & Keppres No. 240 / 1957
pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris
ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
Korelasinya adalah
dalam skripsi ini akan dibahas pembagian waris menurut Hukum Adat bagi anak angkat
di Bali khususnya.
3. Teori
Terapan
·
Sistem Waris Adat di Indonesia
1. Sistem Keturunan
Secara teoritis sistem
keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:
a. Sistem Patrilineal,
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria
lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.
b. Sistem Matrilineal,
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita
lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
c. Sistem Parental atau
Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau
menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak
dibedakan di dalam pewarisan.
2. Sistem Pewarisan
Individual
Sistem pewarisan
individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris
mendapatkan pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan
menurut bagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian
maka masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya
untuk diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris,
anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain. Sistem pewarisan individual ini
banyak berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.
3. Sistem Pewarisan
Kolektif
Sistem pewarisan dimana
harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada
waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya,
melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu. Bagaimana
cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur
bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang
berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat. Sistem kolektif ini
terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau
di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.
4. Sistem Pewarisan
Mayorat
Sistem pewarisan
mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya
penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan
kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala
keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.
A.
Metode
Penelitan
Penelitian dalam skripsi ini
menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.
Metode
Pendekatan
Penulis
dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu
suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif
yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan
pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji
berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer,
sekunder ,maupun tersier.
2.
Spesifikasi
Penelitian
Spesifikasi
Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek
penelitian, dengan cara pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran
mengenai situasi dan keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data
yang diperoleh sebagaimana adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang
menghasilkan beberapa kesimpulan.
3.
Tahapan
Penelitian
a.
Penelitian
Kepustakaan (Library research), yaitu
suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data
sekunder,yang terdiri dari:
1)
Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, antara lain :
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
·
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP)
Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang
Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
2)
Bahan
hukum sekunder, antara lain:
Bahan
hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli di bidang hukum nasional
seperti masalah perjanjian,jurnal hukum mengenai hukum waris adat Bali.
3)
Bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
4.Penelitian
Lapangan (field Research)
yaitu
suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti,
merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung
data sekunder.
4. Analisis
data
Untuk
tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan
dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder
dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu
data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif
dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan
yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang
dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder
yang diperoleh dari penelitian disusun
dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah
simpulan.
B.
Sistematika
Penelitian
Penulisan skripsi ini
akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan, dan antara
masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mengisi
satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB
I PENDAHULUAN
Pada bab ini dikemukakan secara sistematis mengenai
latar belakang masalah,identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian,
kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika
penelitian.
BAB
II TINJAUAN TEORITIS MENGENAI
SISTEM MEWARIS ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini menjelaskan teori tentang bagaimana sistem mewarisi anak perempuan
dalam hukum adat terutama hukum adat Bali, menjelaskan secara teoritis.
BAB
III KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN
DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini menjelaskan teori tentang kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta
warisan menurut hukum adat dan akan menjelaskan ketimpangan antara das sein dan das sollen.
BAB
IV TINJAUAN YURIDIS MENGENAI
KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini berisi analisis penjelasan mengenai kedudukan anak perempuan dalam
mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali dan hukum apa yang digunakan
untuk menjawab permasalahan tersebut.
BAB
V PENUTUP
Pada
bab ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai
jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.
Daftar
Pustaka
Artadi,
I Ketut, 1981, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi
Dengan
Yurisprudensi, Cetakan Kedua, Setia Kawan, Denpasar, 1987.
Beni,
I Wayan dan Ngurah, Sagung, Hukum Adat Di dalam Yurisprudensi Indonesia,
Surya
Jaya, Denpasar, 1983.
Gosita, Arif, Masalah Perlindungan
Anak,Akademi Pressindo, Jakarta, 1998.
Haar, Ter, 1986, Asas-asas dan
Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng.
Soebekti Proesponoto, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1986.
Hadi
Kusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
Harahap, M. Yahya, Kedudukan Janda, Duda dan
Anak Angkat dalam Hukum Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Arif Gosita,
Masalah Perlindungan Anak,Akademi Pressindo, Jakarta, 1998, hal. 44.
R. Soepomo,
Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hal. 103.
I Gede Panetje,
Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Kayumas, Denpasar 1986,hal.63.