Kamis, 22 September 2016

TUGAS JAMINAN 1



TUGAS JAMINAN I



Pasal 1131 KUHPerdata, “segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut”.



Komentar : yang diatur dalam pasal ini adalah mengenai jaminan yang secara umum atau jaminan yang timbul atau lahir dari undang-undang, adapun jaminan yang khusus yaitu jaminan yang timbul atau lahir dari perjanjian.



Pasal 1132 KUHPerdata dikatakan bahwa, “Kebendaan tersebut dalam Pasal 1131 menjadi jaminan bersama bagi para kreditur seimbang (ponds-ponds gewijs) kecuali alasan-alasan yang sah untuk mendahulukan piutang yang satu daripada piutang yang lain”.



Komentar : di pasal ini terlihat jelas bahwa undang-undang menjamin bahwa kreditur didalam kedudukan yang sama, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya pada pasal 1831 KUHPdt dimana adanya hak istimewa, dimana penjamin menjamin kreditur dengan mana penjamin akan membayar tetapi dengan hak istimewa ini maka debitur harus membayar terlebih dahulu. Kreditor dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :



1.      Kreditur Separatis yaitu kreditur pemegang jaminan kebendaan hipotik dan gadai.



2.      Kreditur Preferen yaitu kreditur yang mempunyai hak mendahului karena sifat piutangnya oleh undang-undang diberi kedudukan istimewa.



3.      Kreditor Konkuren yaitu kreditor yang tidak termasuk dalam kreditor separatis dan kreditor preferen. Kreditor separatis memiliki hak untuk melakukan eksekusi objek jaminannya seolah-olah tidak terjadi apa-apa.








Senin, 06 Juni 2016

PROPOSAL SKRIPSI KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI



PROPOSAL SKRIPSI METODE PENELITIAN HUKUM


LUH PUTU LAKSMI DEVI
153112330070111




UNIVERSITAS NASIONAL
2016




DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………………………………………………………                 2
Kata Pengantar……………………………………………………………………   3
BAB I         PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang…………………………………………….          3
B.  Rumusan Masalah……………………………………….              6
C.  Tujuan Penelitian………………………………………….           6
D.  Manfaat Penelitian………………………………………              6
E.   Metode Pemikiran……………………………………….             11
F.   Sistematika Penelitian………………………………………….    14
G.  Daftar Pustaka…………………………………………………    16



KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

A.    Latar Belakang
Pada perkembangan sekarang ini  tolak kebahagian individu tidak hanya berdasarkan materi saja, ada hal yang cukup penting selain materi saja misalnya anak. Anak bisa dijadikan tolak ukur sepasang suami istri dalam berkehidupan. Anak dianggap sebagai penerus keturunan, akan tetapi tidak semua individu bisa dikaruniai keturunan. Ada beberapa orang yang tidak bisa mempunyai keturunan, dengan alasan ini ada beberapa pihak yang berkehendak mengangkat anak agar bisa mempunyai penerus keturunan bahkan tidak hanya sekedar penerus keturunan tetapi juga menjadi ahli waris dalam sebuah keluarga. Mengangkat anak pada era sekarang ini bukanlah hal yang tabu lagi bahkan sudah menjadi solusi yang paling sering diambil oleh pasangan suami istri.
Pengertian pengangkatan anak secara umum adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di masyarakat bersangkutan[1]. Sedangkan menurut Soepomo perbuatan mengangkat anak adalah :
Perbuatan hukum yang melepaskan anakitu dari pertalian kekeluargaan dengan orang tua sendiri yang memasukkan anak itu ke dalam keluarga bapak angkatnya sehingga anak itu sendiri seperti anak kandung. Pendapat dari Soepomo di atas memberikan pengertian bahwa anak angkat itu mempunyai kedudukan sama dengan anak kandung dalam hal tertentu. [2]   
Pengangkatan anak lazim dilakukan di seluruh Indonesia, akan tetapi caranya berbeda-beda menurut hukum adatsetempat. Hal tersebut selanjutnya berdampak terhadap akibat dari pengangkatan anak tersebut yaitu memutuskan hubungan kekeluargaan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya dan adapula yang tidak memutus hubungan kekeluargaan anak angkat dengan orang tua kandungnya.
Di setiap daerah memiliki cara pengangkatan anak yang berbeda misalnya di  Bali  pengangkatan  anak  hampir  selalu  dalam  lingkungan  klan  atau kekerabatan  besar  dan  kaum  keluarga  yang  karib,  walaupun  dimasa  akhir akhir ini  juga  diperbolehkan  mengangkat  anak  yang  berasal  dari  luar  kerabatnyadengan  pertimbangan  kekhawatiran  akan  meninggal  dunia  tanpa  meninggalkan anak  dan  kehilangan  anak  dan  akan  kehilangan  keturunannya  sendiri.  Sebutan pengangkatan  anak  disebut  “nyentanayang”.  Anak  lazimnya  diambil  dari  salahsatu  klan  yang  ada  hubungan  tradisionalnya,  yaitu  yang  disebut purusa pancer (laki-laki). Tetapi akhir-akhir ini dapat pula diambil dari keluarga istri (pradana).[3]
Pengertian pengangkatan anak menurut hukum adat Bali pada dasarnya sama dengan pengertian pengangkatan anak pada umumnya, yaitu mengangkat anak orang lain dan menempatkan sebagai anak kandung dengan tujuan melanjutkan keturunan darisi pengangkat. Mr. Gde Panetje menyebutkan :
Tujuan lembaga mengangkat sentana ialah melanjutkan keturunan dari kepurusa, agar kemudian sesudah pengangkat meninggal, ada orang yang melakukan abenan mayatnya dan penghormatan pada rohnya dalam sanggah yang mengangkat.[4]
            Pada masyarakat hukum ada Bali ikatankekeluargaannya patrilineal, yaitu berdasarkan pada garis keturunan bapak.Hal ini membawa konsekuensi adanya peranan yang sangat penting bagi anak laki-laki sebagai penerus keturunan bagi keluarganya, sedangkan tidak demikian halnya dengan anak perempuan. Anak laki-laki sebagai penerus keturunan, mempunyai kewajiban bertanggungjawab terhadap pemujaan leluhurnya, oleh karena itu ia berhak terhadap harta warisan orang tuanya. Selanjutnya bagi merekayang tidak mempunyai anak laki-laki seringkali akan melakukan perbuatan mengangkat anak sebagai penerus keturunan keluarganya. Seorang anak laki-laki menjadi tumpuan harapan orang tua.
            Dari uraian tersebut di atas jelaslah pengertian anak angkat di Bali adalah anak orang lain yang oleh seseorang diambil, dipelihara dan diperlakukan sebagai keturunan sendiri. Di dalam perkembangannya pengangkatan anak di Bali sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terutama syarat-syarat anak yang diangkat. Adapun pengangkatan anak akan berakibat pula pada pewarisan untuk si anak angkat itu sendiri. Perkembangan itu tentunya menimbulkan permasalahan tersendiri, baik mengenai pengangkatan anaknya maupun pewarisannya.Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan dalam skripsi dalam judulKedudukan Anak Angkat DalamPewarisan menurut HukumWaris Adat Bali


B.     Rumusan Masalah
Untuk membatasi ruang lingkup pembahasan, maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti sebagai berikut:
1.Bagaimana sistem mewaris anak angkat dalam Hukum adat
2.Bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan menurut Hukum adat Bali.
C.    Tujuan Penelitan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan berlandaskan pada informasi dan data yang diperoleh untuk penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana sistem mewaris bagi anak angkatdalam hukum adat
2.      Untuk mengehetahui bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali
D.    Manfaat Penelitian
Kegunaan penelitian adalah memberikan khasanah hukum yang lebih luas terkait fenomena-fenomena hukum yang terjadi dalam hukum adat dan hukum waris.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari segi praktis yaitu :
1.      Bisa dijadikan sebagai referensi atau informasi bagi para masyarakat dalam mengetahui bagaimana kedudukan anak angkat dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali
2.      Dijadikan referensi bagi masyarakat maupun praktisi hukum dalam mengetahui bagaimana sistem pewarisan bagi anak angkat dalam mewarisi harta warisan.

E.     Kerangka Teori
Kerangka teori yang akan digunakan guna oleh penulis sebagai pisau analisis adalah sebagai berikut :
1.      Teori Besar
·         Teori Keadilan dari Aristoteles
Yaitu keadilan protektif , memberikan proteksi, perlindungan kepada pribadi-pribadi dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.[5]
Korelasi antara judul skripsi ini dengan teori keadilan dari Aristoteles adalah diharapkan tercipta proteksi dan perlindungan kepada anak angkat khususnya di Bali dalam pembagian warisan menurut Hukum adat Bali.
·         Teori Perlindungan Hukum dari Prof.Soejipto
Mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan tersebut.[6]
Korelasi antara teori ini dengan permasalahan dalam skripsi ini adalah terciptanya perlindungan hukum terhadap anak angkat dalam hal pewarisan.
·         Teori Kepastian Hukum dari Hans Kelsen
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, denganmenyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif.Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu.Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[7]
Korelasi antara teori ini dengan permasalahan di skripsi ini adalah akan dibahas bagaimana cara agar terciptanya kepastian hukum yang akan diperoleh anak angkat khususnya anak angkat di Bali dalam hal mewarisi menurut Hukum Adat Bali.
2.      Teori Menengah
·         Teori Pewarisan Indonesia
Hukum  warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal  163  IS  Jo.  Pasal  131  IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari  :
– Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka
– Golongan Timur Asing Tionghoa  & Non Tionghoa
– Golongan Bumi  Putera.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R.I. UU No. 62 / 1958 & Keppres  No. 240 / 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
Korelasinya adalah dalam skripsi ini akan dibahas pembagian waris menurut Hukum Adat bagi anak angkat di Bali khususnya. [8]

3.      Teori Terapan
·         Sistem Waris Adat di Indonesia
1. Sistem Keturunan
Secara teoritis sistem keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:
a. Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.[9]
b. Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
c. Sistem Parental atau Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan.
2. Sistem Pewarisan Individual
Sistem pewarisan individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris, anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain. Sistem pewarisan individual ini banyak berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.
3. Sistem Pewarisan Kolektif
Sistem pewarisan dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu. Bagaimana cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat. Sistem kolektif ini terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.
4. Sistem Pewarisan Mayorat
Sistem pewarisan mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta  yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.[10]
A.    Metode Penelitan
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.      Metode Pendekatan
Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder ,maupun tersier.[11]
2.      Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek penelitian, dengan cara pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan  beberapa kesimpulan.[12]

3.      Tahapan Penelitian
a.       Penelitian Kepustakaan (Library research), yaitu suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder,yang terdiri dari:
1)      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, antara lain :
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
·         Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
2)      Bahan hukum sekunder, antara lain:
Bahan hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli di bidang hukum nasional seperti masalah perjanjian,jurnal hukum mengenai hukum waris adat Bali.
3)      Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
4.Penelitian Lapangan (field Research)
yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti, merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung data sekunder.
      4.   Analisis data
Untuk tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder yang  diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah simpulan.



















B.     Sistematika Penelitian
Penulisan skripsi ini akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan, dan antara masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mengisi satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB I             PENDAHULUAN
Pada bab ini dikemukakan secara sistematis mengenai latar belakang masalah,identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penelitian.
BAB II            TINJAUAN TEORITIS MENGENAI SISTEM MEWARIS ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini menjelaskan teori tentang bagaimana sistem mewarisi anak perempuan dalam hukum adat terutama hukum adat Bali, menjelaskan secara teoritis.
BAB III          KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini menjelaskan teori tentang kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat dan akan menjelaskan ketimpangan antara das sein dan das sollen.
BAB IV          TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini berisi analisis penjelasan mengenai kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali dan hukum apa yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut.
BAB V            PENUTUP
Pada bab ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.


























Daftar Pustaka
Artadi, I Ketut, 1981, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi
Dengan Yurisprudensi, Cetakan Kedua, Setia Kawan, Denpasar, 1987.
            Beni, I Wayan dan Ngurah, Sagung, Hukum Adat Di dalam Yurisprudensi Indonesia,
Surya Jaya, Denpasar, 1983.
            Gosita, Arif, Masalah Perlindungan Anak,Akademi Pressindo, Jakarta, 1998.
            Haar, Ter, 1986, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng.
            Soebekti Proesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, 1986.
            Hadi Kusuma, Hilman, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
           
Harahap, M. Yahya, Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat dalam Hukum Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.


[1]Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak,Akademi Pressindo, Jakarta, 1998, hal. 44.
[2]R. Soepomo, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000, hal. 103.

[4]I Gede Panetje, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Kayumas, Denpasar 1986,hal.63.

[6] Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983, hal 121
[11]Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 13.

[12]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2008, hlm. 1