Senin, 06 Juni 2016

PROPOSAL SKRIPSI KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI



PROPOSAL SKRIPSI METODE PENELITIAN HUKUM




LUH PUTU LAKSMI DEVI
153112330070111



UNIVERSITAS NASIONAL
2016





DAFTAR ISI
Daftar Isi…………………………………………………………………                 2
Kata Pengantar……………………………………………………………………   3
BAB I         PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang…………………………………………….          3
B.  Rumusan Masalah……………………………………….              6
C.  Tujuan Penelitian………………………………………….           6
D.  Manfaat Penelitian………………………………………              7
E.   MetodePemikiran……………………………………….              7
F.   Sistematika Penelitian………………………………………….    11
G.  Daftar Pustaka…………………………………………………    14












Kata Pengantar
Alhamdulillahirabbila’lamin, puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkah yang telah dianugerahkan kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan penulisan skripsi dengan judul Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan dalam Mewarisi Harta Warisan dalam Hukum Adat Bali.Penulisan skripsi ini ditujukan untuk memenuhi salah satu syarat ujian kelulusan Program Sarjana Strata-1 Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Penulis menyadari bahwa banyak sekali bantuan dan dorongan semangat yang telah diberikan oleh berbagai pihak guna terselesaikannya skripsi ini, maka pada kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Surajiman, S.H.,M.Hum. selaku pembimbing skripsi, dan tidak lupa kepada orang tua penulis.
Penulis menyadari keterbatasan ilmu yang dimiliki sehingga banyak kekurangan yang terdapat dalam penulisan skripsi ini, sehubungan dengan hal tersebut, penulis dengan besar hati menerima segala saran dan kritik terhadap perbaikan skripsi ini. Terlepas dari segala kekurangan, penulis berharap kiranya penelitian ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya ,ataupun pembaca pada umumnya





KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

A.    Latar Belakang

Perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku. Perilaku yang dilakukan terus menerus oleh perorangan menimbulkan kebiasaan pribadi. Apabila kebiasaan pribadi tersebut ditiru orang lain, maka ia akan juga menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun di antara orang yang satu dengan orang yang lain didalam satu kesatuan masyarakat itu pula melaksanakan kebiasaaan. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan tersebut menjadi adat.
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari deretan beberapa pulau besar maupun kecil didalam pulau terdapat berbagai macam suku,ras dan adat yang berbeda. Adat yang berlaku antara satu pulau dengan pulau lainnya tentulah berbeda. Indonesia adalah salah satu Negara yang amat menghargai perbedaan, bisa dilihat dari berbagai macam hukum adat yang berbeda.
Salah satu contoh hukum yang berlaku ditempat tertentu dan penerapannya terhadap individu tertentu adalah hukum adat Bali. Hukum adat Bali hanya berlaku teruntuk orang Bali saja atau pemeluk agama Hindu Bali.
Pewarisan adalah hal yang sangat penting bagi masyarahkat Hindu Bali, pewarisan dalam masyarakat Bali semata mata tidak hanya mengenai harta semata melainkan juga mengenai pengurusan sanggah di keluarga tersebut.
Dalam hal ini bila dikaitkan antara hukum adat Bali dan waris ada terkaitan tertentu. Misalnya, masyarakat Bali tentunya akan menggunakan sistem hukum waris adat Bali dalam pewarisan dan tidak mungkin masyarakat Padang akan menggunakan sistem waris ini. Di Bali sebagian besar beraggapan bahwa kaum perempuan sering ditindas dan tidak dihargai terutama persoalan pembagian waris.Hal ini disebabkan sistem kekeluargaan yang dianut di Bali. Suatu sistem apabila tidak dipahami secara benar maka akan melahirkan anggapan yang keliru bahkan menyesatkan.
Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusaan atau purusa. Kepurusaan tidak selalu keturunan berdasarkan garis laki-laki, adakalanya berdasarkan garis perempuan, terutama dalam perkawinan nyentana, ini terjadi bilamana sebuah keluarga tidak memiliki keturunan laki-laki. Seperti yang dinyatakan Ketut Sri Utari dalam makalah“Mengikis Ketidakadilan Gender Dalam Adat Bali”, ia mengungkapkan sistem kewarisan menurut garis purusa yang sepenuhnya tidak identik dengan garis lurus laki-laki, karena perempuan pun bisa menjadi “Sentana Rajeg” sebagai penerus kedudukan sebagai kepala keluarga dan penerus keturunan keluarga.[1]
            Prinsip-prinsip dalam kekeluargaan kepurusa
ansama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab Hukum Hindu. Hal ini tidak terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali.[2]
 Sistem kekeluargaan ini dalam ilmu hukum disebut sistem kekeluargaan patrilineal, sistem kekeluargaan ini dianut dalam masyarakat Batak, Nias, Sumba dan beberapa daerah lainnya. Demikian juga halnya dalam pewarisan ternyata prinsip-prinsip pewarisan hampir serupa dengan ketentuan kitab Manawa Dharmasastra, hanya saja sedikit terjadi penyimpangan, dimana dalam Hukum Hindu perempuan mendapat seperempat, sedangkan di Bali perempuan tidak mendapat warisan.[3] Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kaum perempuan mulai menuntut kesetaraan khususnya dalam hal pewarisan. Sebagian perempuan Hindu Bali menghendaki adanya pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan, agar adil.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk meneliti dan menuangkan dalam skripsi dalam judulBagaimana Kedudukan Anak Perempuan dalam Mewarisi Harta Warisan dalam Hukum Adat Bali
B.     Rumusan Masalah
Untuk membatasi ruang lingkup pembahasan, maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti sebagai berikut:
1.         Bagaimana sistem mewaris anak perempuan dalam Hukum adat
2.         Bagaimana kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut Hukum adat Bali.
C.    Tujuan Penelitan
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan berlandaskan pada informasi dan data yang diperoleh untuk penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui bagaimana sistem mewaris bagi anak perempuan dalam hukum adat
2.      Untuk mengehetahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali
D.    Manfaat Penelitian
Kegunaan penelitian adalah memberikan khasanah hukum yang lebih luas terkait fenomena-fenomena hukum yang terjadi dalam hukum adat dan hukum waris.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari segi praktis yaitu :
1.      Bisa dijadikan sebagai referensi atau informasi bagi para masyarakat dalam mengetahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali
2.      Dijadikan referensi bagi masyarakat maupun praktisi hukum dalam mengetahui bagaimana sistem pewarisan bagi anak perempuan dalam mewarisi harta warisan.


E.     Kerangka Teori
Kerangka teori yang akan digunakan guna oleh penulis sebagai pisau analisis adalah sebagai berikut :
1.      Teori Besar
·         Teori Keadilan dari Aristoteles
Yaitu keadilan protektif , memberikan proteksi, perlindungan kepada pribadi-pribadi dalam masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.[4]
Korelasi antara judul skripsi ini dengan teori keadilan dari Aristoteles adalah diharapkan tercipta proteksi dan perlindungan kepada anak perempuan khususnya di Bali dalam pembagian warisan menurut Hukum adat Bali.
·         Teori Perlindungan Hukum dari Prof.Soejipto
Mengemukakan bahwa perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan tersebut.[5]
Korelasi antara teori ini dengan permasalahan dalam skripsi ini adalah terciptanya perlindungan hukum terhadap anak perempuan dalam hal pewarisan.
·         Teori Kepastian Hukum dari Hans Kelsen
Menurut Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum.[6]
Korelasi antara teori ini dengan permasalahan di skripsi ini adalah akan dibahas bagaimana cara agar terciptanya kepastian hukum yang akan diperoleh anak perempuan khususnya anak perempuan di Bali dalam hal mewarisi menurut Hukum Adat Bali.
2.      Teori Menengah
·         Teori Pewarisan Indonesia
Hukum  warisan di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya, masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal  163  IS  Jo.  Pasal  131  IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari  :
– Golongan Eropa & yang dipersamakan dengan mereka
– Golongan Timur Asing Tionghoa  & Non Tionghoa
– Golongan Bumi  Putera.
Berdasarkan peraturan Perundang-undangan R.I. UU No. 62 / 1958 & Keppres  No. 240 / 1957 pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
Korelasinya adalah dalam skripsi ini akan dibahas pembagian waris menurut Hukum Adat bagi anak perempuan di Bali khususnya. [7]

3.      Teori Terapan
·         Sistem Waris Adat di Indonesia
1. Sistem Keturunan
Secara teoritis sistem keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:
a. Sistem Patrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.[8]
b. Sistem Matrilineal, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
c. Sistem Parental atau Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak dibedakan di dalam pewarisan.
2. Sistem Pewarisan Individual
Sistem pewarisan individual atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris, anggota kerabat, tetangga ataupun orang lain. Sistem pewarisan individual ini banyak berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.
3. Sistem Pewarisan Kolektif
Sistem pewarisan dimana harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya, melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu. Bagaimana cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat. Sistem kolektif ini terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.
4. Sistem Pewarisan Mayorat
Sistem pewarisan mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta  yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.[9]
F.     Metode Penelitan
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.      Metode Pendekatan
Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder ,maupun tersier.[10]
2.      Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek penelitian, dengan cara pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan  beberapa kesimpulan.[11]
3.      Tahapan Penelitian
a.       Penelitian Kepustakaan (Library research), yaitu suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder,yang terdiri dari:
1)      Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, antara lain :
·         Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
·         Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP) Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
2)      Bahan hukum sekunder, antara lain:
Bahan hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli di bidang hukum nasional seperti masalah perjanjian,jurnal hukum mengenai hukum waris adat Bali.
3)      Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
4.Penelitian Lapangan (field Research)
yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti, merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung data sekunder. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk klarifikasi validitas perjanjian dalam praktek.
      4.   Analisis data
Untuk tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder yang  diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah simpulan.



G.    Sistematika Penelitian
Penulisan skripsi ini akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan, dan antara masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mengisi satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB I             PENDAHULUAN
Pada bab ini dikemukakan secara sistematis mengenai latar belakang masalah,identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penelitian.
BAB II            TINJAUAN TEORITIS MENGENAI SISTEM MEWARIS ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini menjelaskan teori tentang bagaimana sistem mewarisi anak perempuan dalam hukum adat terutama hukum adat Bali, menjelaskan secara teoritis.
BAB III          KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini menjelaskan teori tentang kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat dan akan menjelaskan ketimpangan antara das sein dan das sollen.
BAB IV          TINJAUAN YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
                        Pada bab ini berisi analisis penjelasan mengenai kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali dan hukum apa yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut.
BAB V            PENUTUP
Pada bab ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.














Daftar Pustaka
Beni, I Wayan dan Ngurah Sagung.1983: Hukum Adat Di dalam Yurisprudensi Indonesia, Surya         Jaya, Denpasar
Haar, Ter, 1986, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng.
Soebekti Proesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta.
Hadi Kusuma, Hilman. 1990 Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung
Korn, V.E.1987.Hukum Keluarga di Bali. Terjemahan I Gde Wayan Pangkat, Biro Dokumentasi dan Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Soepomo, R.2000. Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soeripto.1973. Beberapa Bab tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember.
Sudiyat, Imam.1981. Sketsa Asas Hukum Adat, Liberty, Yogyakarta.


[2] I Ketut Artadi,Hukum Adat Bali Dengan Aneka Masalahnya Dilengkapi Yurispudensi, Cetakan Kedua , Setia Kawan , 1987,hal 33.
[3] Soeripto, Hukum Adat Waris, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, 1983, hal 54.
[5] Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di Indonesia, Bandung: Alumni, 1983, hal 121
[10]Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 13.

[11]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2008, hlm. 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar