PROPOSAL
SKRIPSI METODE PENELITIAN HUKUM
LUH
PUTU LAKSMI DEVI
153112330070111
UNIVERSITAS
NASIONAL
2016
DAFTAR ISI
Daftar
Isi………………………………………………………………… 2
Kata
Pengantar…………………………………………………………………… 3
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang……………………………………………. 3
B. Rumusan
Masalah………………………………………. 6
C. Tujuan
Penelitian…………………………………………. 6
D. Manfaat
Penelitian……………………………………… 7
E. MetodePemikiran………………………………………. 7
F. Sistematika
Penelitian…………………………………………. 11
Kata
Pengantar
Alhamdulillahirabbila’lamin,
puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkah yang telah
dianugerahkan kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan
penulisan skripsi dengan judul Bagaimana Kedudukan Anak Perempuan dalam
Mewarisi Harta Warisan dalam Hukum Adat Bali.Penulisan skripsi ini ditujukan
untuk memenuhi salah satu syarat ujian kelulusan Program Sarjana Strata-1
Fakultas Hukum Universitas Nasional.
Penulis
menyadari bahwa banyak sekali bantuan dan dorongan semangat yang telah
diberikan oleh berbagai pihak guna terselesaikannya skripsi ini, maka pada
kesempatan ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan
yang sebesar-besarnya kepada Surajiman, S.H.,M.Hum. selaku pembimbing skripsi,
dan tidak lupa kepada orang tua penulis.
Penulis
menyadari keterbatasan ilmu yang dimiliki sehingga banyak kekurangan yang
terdapat dalam penulisan skripsi ini, sehubungan dengan hal tersebut, penulis
dengan besar hati menerima segala saran dan kritik terhadap perbaikan skripsi
ini. Terlepas dari segala kekurangan, penulis berharap kiranya penelitian ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya ,ataupun pembaca pada umumnya
KEDUDUKAN
ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
A.
Latar
Belakang
Perkembangan hidup manusia, terjadinya hukum itu
mulai dari pribadi manusia yang diberi Tuhan akal pikiran dan perilaku.
Perilaku yang dilakukan terus menerus oleh perorangan menimbulkan kebiasaan
pribadi. Apabila kebiasaan pribadi tersebut ditiru orang lain, maka ia akan
juga menjadi kebiasaan orang tersebut. Lambat laun di antara orang yang satu
dengan orang yang lain didalam satu kesatuan masyarakat itu pula melaksanakan
kebiasaaan. Kemudian apabila seluruh anggota masyarakat melakukan perilaku
kebiasaan tadi, maka lambat laun kebiasaan tersebut menjadi adat.
Indonesia adalah Negara yang terdiri dari deretan
beberapa pulau besar maupun kecil didalam pulau terdapat berbagai macam
suku,ras dan adat yang berbeda. Adat yang berlaku antara satu pulau dengan pulau
lainnya tentulah berbeda. Indonesia adalah salah satu Negara yang amat
menghargai perbedaan, bisa dilihat dari berbagai macam hukum adat yang berbeda.
Salah satu contoh hukum yang berlaku ditempat
tertentu dan penerapannya terhadap individu tertentu adalah hukum adat Bali.
Hukum adat Bali hanya berlaku teruntuk orang Bali saja atau pemeluk agama Hindu Bali.
Pewarisan adalah hal yang sangat penting bagi
masyarahkat Hindu Bali, pewarisan dalam masyarakat Bali semata mata tidak hanya
mengenai harta semata melainkan juga mengenai pengurusan sanggah di keluarga tersebut.
Dalam hal ini bila dikaitkan antara hukum adat Bali
dan waris ada terkaitan tertentu. Misalnya, masyarakat Bali tentunya akan
menggunakan sistem hukum waris adat Bali dalam pewarisan dan tidak mungkin
masyarakat Padang akan menggunakan sistem waris ini. Di Bali sebagian besar
beraggapan bahwa kaum perempuan sering ditindas dan tidak dihargai terutama
persoalan pembagian waris.Hal ini disebabkan sistem kekeluargaan yang dianut di
Bali. Suatu sistem apabila tidak dipahami secara benar maka akan melahirkan
anggapan yang keliru bahkan menyesatkan.
Masyarakat
adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilineal yang lebih dikenal luas
dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusaan
atau purusa. Kepurusaan tidak selalu keturunan berdasarkan garis laki-laki,
adakalanya berdasarkan garis perempuan, terutama dalam perkawinan nyentana, ini terjadi bilamana sebuah
keluarga tidak memiliki keturunan laki-laki. Seperti yang dinyatakan Ketut Sri
Utari dalam makalah“Mengikis Ketidakadilan Gender Dalam Adat Bali”, ia
mengungkapkan sistem kewarisan menurut garis purusa yang sepenuhnya tidak identik dengan garis lurus laki-laki,
karena perempuan pun bisa menjadi “Sentana
Rajeg” sebagai penerus kedudukan sebagai kepala keluarga dan penerus
keturunan keluarga.[1]
Prinsip-prinsip dalam kekeluargaan kepurusaansama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab Hukum Hindu. Hal ini tidak terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali.[2]
Prinsip-prinsip dalam kekeluargaan kepurusaansama dengan sistem kekeluargaan yang dianut dalam kitab Manawa Dharmasastra, yang dikenal sebagai salah satu kitab Hukum Hindu. Hal ini tidak terlepas dari agama yang dianut mayoritas penduduk masyarakat Bali.[2]
Sistem kekeluargaan ini dalam ilmu hukum
disebut sistem kekeluargaan patrilineal, sistem kekeluargaan ini dianut dalam
masyarakat Batak, Nias, Sumba dan beberapa daerah lainnya. Demikian juga halnya
dalam pewarisan ternyata prinsip-prinsip pewarisan hampir serupa dengan
ketentuan kitab Manawa Dharmasastra, hanya saja sedikit terjadi penyimpangan,
dimana dalam Hukum Hindu perempuan mendapat seperempat, sedangkan di Bali
perempuan tidak mendapat warisan.[3]
Seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, kaum perempuan mulai menuntut
kesetaraan khususnya dalam hal pewarisan. Sebagian perempuan Hindu Bali
menghendaki adanya pembagian warisan yang sama antara laki-laki dan perempuan,
agar adil.
Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik
untuk meneliti dan menuangkan
dalam skripsi dalam judulBagaimana Kedudukan Anak Perempuan
dalam Mewarisi Harta Warisan dalam Hukum Adat Bali
B.
Rumusan
Masalah
Untuk
membatasi ruang lingkup pembahasan, maka penulis merumuskan masalah yang akan diteliti sebagai
berikut:
1. Bagaimana sistem mewaris anak perempuan
dalam Hukum adat
2. Bagaimana kedudukan anak perempuan
dalam mewarisi harta warisan menurut Hukum adat Bali.
C. Tujuan Penelitan
Maksud
dan tujuan yang ingin dicapai dengan berlandaskan pada informasi dan data yang
diperoleh untuk penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui bagaimana sistem mewaris bagi anak perempuan dalam hukum adat
2. Untuk
mengehetahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan
menurut hukum adat Bali
D.
Manfaat
Penelitian
Kegunaan
penelitian adalah memberikan
khasanah hukum yang lebih luas terkait fenomena-fenomena hukum yang terjadi
dalam hukum
adat dan hukum waris.Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari
segi praktis yaitu :
1. Bisa
dijadikan sebagai referensi atau informasi bagi para masyarakat dalam
mengetahui bagaimana kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta warisan
menurut hukum adat Bali
2. Dijadikan
referensi bagi masyarakat maupun praktisi hukum dalam mengetahui bagaimana
sistem pewarisan bagi anak perempuan dalam mewarisi harta warisan.
E.
Kerangka
Teori
Kerangka teori yang akan digunakan
guna oleh penulis sebagai pisau analisis adalah sebagai berikut :
1. Teori
Besar
·
Teori Keadilan dari Aristoteles
Yaitu keadilan
protektif , memberikan proteksi, perlindungan kepada pribadi-pribadi dalam
masyarakat, keamanan dan kehidupan pribadi warga masyarakat wajib dilindungi
dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.[4]
Korelasi antara judul
skripsi ini dengan teori keadilan dari Aristoteles adalah diharapkan tercipta
proteksi dan perlindungan kepada anak perempuan khususnya di Bali dalam
pembagian warisan menurut Hukum adat Bali.
·
Teori Perlindungan Hukum dari Prof.Soejipto
Mengemukakan bahwa
perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan
cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam kepentingan
tersebut.[5]
Korelasi antara teori
ini dengan permasalahan dalam skripsi ini adalah terciptanya perlindungan hukum
terhadap anak perempuan dalam hal pewarisan.
·
Teori Kepastian Hukum dari Hans Kelsen
Menurut Kelsen, hukum
adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek
“seharusnya” atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa
yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang
deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi
pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan
dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat.
Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau
melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan
tersebut menimbulkan kepastian hukum.[6]
Korelasi antara teori
ini dengan permasalahan di skripsi ini adalah akan dibahas bagaimana cara agar
terciptanya kepastian hukum yang akan diperoleh anak perempuan khususnya anak
perempuan di Bali dalam hal mewarisi menurut Hukum Adat Bali.
2. Teori
Menengah
·
Teori Pewarisan Indonesia
Hukum warisan di
Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentuknya,
masing-masing golongan penduduk tunduk kepada aturan-aturan hukum yang berlaku
kepadanya sesuai dengan ketentuan Pasal 163 IS Jo.
Pasal 131 IS. Golongan penduduk tersebut terdiri dari :
– Golongan Eropa &
yang dipersamakan dengan mereka
– Golongan Timur Asing
Tionghoa & Non Tionghoa
– Golongan Bumi
Putera.
Berdasarkan peraturan
Perundang-undangan R.I. UU No. 62 / 1958 & Keppres No. 240 / 1957
pembagian golongan penduduk seperti diatas telah dihapuskan tentang hukum waris
ini dapat dilihat di dalam Hukum Kewarisam Islam, Hukum Adat & Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata ( BW ).
Korelasinya adalah
dalam skripsi ini akan dibahas pembagian waris menurut Hukum Adat bagi anak
perempuan di Bali khususnya. [7]
3. Teori
Terapan
·
Sistem Waris Adat di Indonesia
1. Sistem Keturunan
Secara teoritis sistem
keturunan ini dapat dibedakan dalam tiga corak:
a. Sistem Patrilineal,
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak, dimana kedudukan pria
lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan wanita di dalam pewarisan.[8]
b. Sistem Matrilineal,
yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis ibu, dimana kedudukan wanita
lebih menonjol pengaruhnya dari kedudukan pria didalam pewarisan.
c. Sistem Parental atau
Bilateral, yaitu sistem keturunan yang ditarik menurut garis orang tua, atau
menurut garis dua sisi (bapak-ibu), dimana kedudukan pria dan wanita tidak
dibedakan di dalam pewarisan.
2. Sistem Pewarisan
Individual
Sistem pewarisan individual
atau perseorangan adalah sistem pewarisan dimana setiap waris mendapatkan
pembagain untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut
bagiannya masing-masing. Setelah harta warisan itu diadakan pembagian maka
masing-masing waris dapat menguasai dan memiliki bagian harta warisannya untuk
diusahakan, dinikmati ataupun dialihkan (dijual) kepada sesama waris, anggota
kerabat, tetangga ataupun orang lain. Sistem pewarisan individual ini banyak
berlaku di kalangan masyarakat adat Jawa dan Batak.
3. Sistem Pewarisan
Kolektif
Sistem pewarisan dimana
harta peninggalan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada
waris sebagai kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya,
melainkan setiap waris berhak untuk mengusahakan menggunakan atau mendapat hasil dari harta peninggalan itu. Bagaimana
cara pemakaian untuk kepentingan dan kebutuhan masing-masing waris diatur
bersama atas dasar musyawarah dan mufakat oleh semua anggota kerabat yang
berhak atas harta peninggalan di bawah bimbingan kerabat. Sistem kolektif ini
terdapat misalnya di daerah Minangkabau, kadang-kadang juga di tanah Batak atau
di Minahasa dalam sifatnya yang terbatas.
4. Sistem Pewarisan
Mayorat
Sistem pewarisan
mayorat sesunggunhnya adalah juga merupakan sistem pewarisan kolektif, hanya
penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan
kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga atau kepala
keluarga menggantikan kedudukan ayah atau ibu sebagai kepala keluarga.[9]
F.
Metode
Penelitan
Penelitian dalam skripsi ini
menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.
Metode
Pendekatan
Penulis
dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu
suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif
yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan
pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji
berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder
,maupun tersier.[10]
2.
Spesifikasi
Penelitian
Spesifikasi
Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek
penelitian, dengan cara pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran
mengenai situasi dan keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data
yang diperoleh sebagaimana adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang
menghasilkan beberapa kesimpulan.[11]
3.
Tahapan
Penelitian
a.
Penelitian
Kepustakaan (Library research), yaitu
suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data
sekunder,yang terdiri dari:
1)
Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang
mengikat, antara lain :
·
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
·
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman Bali (MUDP)
Bali No. 01/KEP/PSM-3/MDP Bali/X/2010, tanggal 15 Oktober 2010, tentang Hasil-hasil
Pasamuhan Agung III MUDP Bali.
2)
Bahan
hukum sekunder, antara lain:
Bahan
hukum sekunder berupa tulisan-tulisan para ahli di bidang hukum nasional
seperti masalah perjanjian,jurnal hukum mengenai hukum waris adat Bali.
3)
Bahan hukum tersier berupa kamus hukum,
kamus bahasa, ensiklopedia, dan ilmu lain yang terkait.
4.Penelitian
Lapangan (field Research)
yaitu
suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti,
merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung
data sekunder. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk klarifikasi validitas
perjanjian dalam praktek.
4. Analisis
data
Untuk
tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan
dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder
dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu
data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif
dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan
yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang
dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder
yang diperoleh dari penelitian disusun dengan
teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah simpulan.
G.
Sistematika
Penelitian
Penulisan skripsi ini
akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan, dan antara
masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mengisi
satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB
I PENDAHULUAN
Pada bab ini dikemukakan secara sistematis mengenai
latar belakang masalah,identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian,
kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika
penelitian.
BAB
II TINJAUAN TEORITIS MENGENAI
SISTEM MEWARIS ANAK PEREMPUAN DALAM HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini menjelaskan teori tentang bagaimana sistem mewarisi anak perempuan
dalam hukum adat terutama hukum adat Bali, menjelaskan secara teoritis.
BAB
III KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN
DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini menjelaskan teori tentang kedudukan anak perempuan dalam mewarisi harta
warisan menurut hukum adat dan akan menjelaskan ketimpangan antara das sein dan das sollen.
BAB
IV TINJAUAN YURIDIS MENGENAI
KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM MEWARISI HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
Pada
bab ini berisi analisis penjelasan mengenai kedudukan anak perempuan dalam
mewarisi harta warisan menurut hukum adat Bali dan hukum apa yang digunakan
untuk menjawab permasalahan tersebut.
BAB
V PENUTUP
Pada
bab ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai
jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.
Daftar Pustaka
Beni, I Wayan dan
Ngurah Sagung.1983: Hukum Adat Di dalam Yurisprudensi Indonesia, Surya Jaya, Denpasar
Haar, Ter, 1986,
Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, Diterjemahkan oleh K. Ng.
Soebekti Proesponoto,
Pradnya Paramita, Jakarta.
Hadi Kusuma, Hilman.
1990 Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung
Korn, V.E.1987.Hukum
Keluarga di Bali. Terjemahan I Gde Wayan Pangkat, Biro Dokumentasi dan
Publikasi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar.
Soepomo, R.2000.
Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta.
Soeripto.1973. Beberapa
Bab tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember.
Sudiyat, Imam.1981.
Sketsa Asas Hukum Adat, Liberty, Yogyakarta.
[1]http://www.kompasiana.com/mertamupu.co.id/pembagian-warisan-yang-sama-bukan-sebuah-keadilan_5517fb8d813311ae689de762.html
diunduh pada tanggal 16 Mei 2016.
[2] I
Ketut Artadi,Hukum Adat Bali Dengan Aneka
Masalahnya Dilengkapi Yurispudensi, Cetakan Kedua , Setia Kawan , 1987,hal
33.
[3]
Soeripto, Hukum Adat Waris, Fakultas
Hukum Universitas Negeri Jember, 1983, hal 54.
[4]http://www.siswamaster.com/2016/01/teori-keadilan-menurut-aristoteles-dan-contoh.html
diunduh pada tanggal 16 Mei 2016.
[5]
Soetjipto Rahardjo, Permasalahan Hukum di
Indonesia, Bandung: Alumni, 1983, hal 121
[6]http://rajawaligarudapancasila.blogspot.co.id/2011/03/memahami-teori-hans-kelsen-dalam-ilmu.html
diunduh pada tanggal 16 Mei 2016.
[7]https://justice94.wordpress.com/pluralisme-hukum-waris-di-indonesia/html
diunduh pada tanggal 20 Mei 2016
[8]https://adityoariwibowo.wordpress.com/2013/03/18/sistem-pewarisan-masyarakat-adat-di-indonesia/.html
diunduh pada tanggal 16 Mei 2016
[9]http://alutsblog.blogspot.co.id/2011/08/pengertian-azas-dan-sistem-pewarisan.html
diunduh pada tanggal 16 Mei 2016
[10]Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 13.
[11]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press,
Jakarta, 2008, hlm. 1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar