CONTOH MAKALAH METODE PENELITIAN HUKUM
PENERAPAN MEKANISME REDD+ PADA WARSAW
FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE DIKAITKAN
DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN PROTOKOL
KYOTO
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perubahan iklim global
merupakan salah satu isu lingkungan penting dunia dewasa ini, artinya tidak
hanya dibicarakan di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain di seluruh
dunia. Hal ini disebabkan perubahan iklim global yang menyebabkan dampak
negatif pada berbagai sektor kehidupan. Beberapa dampak yang dirasakan karena
adanya perubahan iklim antara lain terjadinya peningkatan suhu rata-rata serta
peningkatan intensitas curah hujan dan bergesernya musim hujan.
Perubahan iklim pada dasarnya
merupakan dampak dari pemanasan global (global warming), yaitu fenomena
peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah
kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas
rumah kaca (GRK). Secara global emisi GRK merupakan kontribusi dari berbagai
sektor kehidupan. Sektor energi memberikan kontribusi sebesar 63%, sektor
kehutanan dan alih fungsi lahan sebesar 18%, sektor pertanian sebesar 13%,
sektor industri dan sampah rumah tangga masing-masing sebesar 3%.[1]
Gagasan dan program untuk
menurunkan emisi GRK secara internasional telah dilakukan sejak tahun 1979.
Program itu memunculkan sebuah gagasan dalam bentuk perjanjian internasional, yaitu Konvensi
Perubahan Iklim, yang diadopsi pada tanggal 14 Mei 1992 dan berlaku sejak
tanggal 21 Maret 1994, Pemerintah Indonesia turut menandatangani perjanjian
tersebut dan telah mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994.
Agar Konvensi tersebut dapat
dilaksanakan oleh Para Pihak, dipandang penting adanya komitmen lanjutan,
khususnya untuk negara pada Annex I (negara industri atau negara
penghasil GRK) untuk menurunkan GRK sebagai unsur utama penyebab perubahan
iklim. Namun, mengingat lemahnya komitmen Para Pihak dalam Konvensi Perubahan
Iklim, Conference of the Parties (COP) III yang diselenggarakan di Kyoto
pada bulan Desember tahun 1997 yang dimana menghasilkan suatu konsensus yang
berupa keputusan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas
rumah kaca gabungan yang paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990
menjelang periode 2008-2012. komitmen yang mengikat secara hukum ini akan
mengembalikan tendensi peningkatan emisi yang secara historis dimulai di
negara-negara tersebut 150 tahun yang lalu. Protokol Kyoto disusun untuk
mengatur target waktu penurunan emisi bagi negara maju. Sementara, negara
berkembang tidak memiliki kewajiban atau komitmen untuk menurunkan emisinya.[2]
Di bawah Protokol Kyoto, negara-negara maju atau industri harus patuh di bawah
hukum yang mengikat tentang pengendalian emisi gas rumah kaca.
Negara-negara non-Annex I
dapat berpartisipasi dalam penurunan emisi GRK dalam Protokol Kyoto melalui Clean Development Mechanism (CDM). CDM
memperbolehkan negara-negara yang dibebani target pengurangan emisi di bawah
komitmen Protokol Kyoto untuk mengimplementasikan target tersebut dalam suatu
kegiatan penurunan emisi yang berlokasi di negara berkembang. Proyek tersebut,
untuk dapat “menjual” karbonnya harus mendapat
Certified Emission Reduction (CER), dimana 1 CER setara dengan 1 ton CO2. Inilah
yang kemudian membentuk pasar karbon.
Skema REDD
menjadi salah satu topik favorit karena menurut studi yang dilakukan oleh Stern
untuk kerajaan Inggris, cara mengimplementasikan gagasan REDD jauh lebih murah
dibandingkan dengan upaya meng”hijaukan” industri yang boros bahan bakar fosil
di negara-negara maju. Karena itu, banyak pihak dari negara maju berlomba-lomba
menginvestasikan sumber dayanya dalam mencari konsep final skema REDD. Tujuan
mereka adalah untuk mengalihkan tanggung jawab pengurangan emisi domestik
negara maju ke proyek-proyek REDD yang murah di negara-negara berkembang. Untuk
menyokong gagasan ini, maka dari segi pendanaan REDD diusulkan menggunakan
skema pasar. Artinya, agar REDD bisa dijalankan, pasar lah yang akan menopang
pendanaannya melalui transaksi jual beli sertifikat yang dihasilkan dari
pelaksanaan REDD. Hingga saat ini, konsep REDD belum final, namun berdasarkan
hasil COP 13 di Bali yang diperkuat dalam COP 14 di Poznan Polandia, setidaknya
elemen REDD mencakup beberapa aspek yakni deforestasi, degradasi, konservasi, sustainable
management of forest dan perluasan stok karbon.[3]
REDD+
sendiri sejauh ini memang berkembang sangat lambat di level internasional.
Setelah gagal dalam proses pembicaraan di Konferensi Perubahan Iklim di Qatar,
diskusi isu REDD+ akhirnya diagendakan lagi tahun berikutnya. Banyak investor
REDD+ masih menanti hingga detail program ini mencapai tahap final. Namun,
terbatasnya anggaran membuat negara-negara seperti Indonesia kesulitan
menjalankan proyek ini. Namun pada Conference of the Parties (COP)
18 di Warsawa, negara-negara peserta UNFCC menyepakati detail mekanisme REDD+
melalui paket kesepakatan yang disebut Warsaw Framework.
Pada Konferensi Perubahan Iklim bertemu di Doha, Qatar, Pemerintah Indonesia
mempromosikan REDD+ sebagai bagian dari perdagangan karbon dengan skema offset
dalam upaya penurunan GRK. Dalam beberapa presentasi pemerintah
Indonesia di Doha, pemerintah membuka Indonesia sebagai pasar karbon masa depan,
melalui apa yang disebut sebagai Skema Karbon Nusantara (SKN) atau skema
pasar/perdagangan karbon domestik suka rela. Skema ini dikembangkan Dewan
Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan didukung Kementerian Kehutanan. SKN
menargetkan hutan kemasyarakatan sebagai penjual karbon. Sebagai kerangka
regulasi awal untuk perdagangan karbon, Kemenhut telah menerbitkan
Permenhut No. 20/2012 bulan April lalu yang mengatur penyelenggaraan karbon
hutan, termasuk REDD.
Pada saat
yang bersamaan, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah untuk terlibat dalam
pasar karbon, Indonesia menyepakati proyek besar untuk menekan deforestasi dan
degradasi hutan. Proyek
yang diberi nama Rimba Raya Biodiversity Reserve ini akan dijalankan di dekat
Taman Nasional Tanjung Puting, propinsi Kalimantan Tengah di areal seluas
80.000 hektar untuk melindungi hutan gambut yang kaya akan kandungan karbon
dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri
Kehutanan Zulkifli Hasan dan diumumkan disela-sela Konferensi Perubahan Iklim
di Doha, Qatar. Sebagai donor utama proyek ini adalah raksasa energi dan gas
dari Rusia, Gazprom dan perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz. Dengan skema penyelamatan ini, maka Gazprom dan
Allianz akan menerima kredit karbon yang yang bisa mereka jual kembali untuk
mendapat keuntungan atau mereka gunakan untuk memotong emisi karbon akibat
industri mereka. Uang yang didapat dari penjualan kredit karbon tersebut akan
digunakan untuk membiayai proyek yang menyokong kehidupan warga.
Rimba Raya adalah sebuah
proyek yang menjadi bagian dari skema REDD+ (Reducing
Emission from Deforestation and Forest Degradation), dan bertujuan untuk
menunjukkan bahwa hutan memiliki nilai ekonomis mereka sendiri tanpa harus
ditebang, dan bisa bersaing dengan berbagai sektor bisnis seperti perkebunan
kelapa sawit, pertambangan dan kayu. Proyek ini mendapat persetujuan untuk
dijalankan setelah tiga tahun tertunda. Rimba Raya sudah memenuhi kriteria yang
ditetapkan oleh dua lembaga REDD -Voluntary
Carbon Standard dan Climate, Community and Biodiversity Alliance-
namun membutuhkan persetujuan akhir dari pemerintah untuk bisa dijalankan.
Rimba Raya sendiri adalah proyek yang berdurasi 30 tahun, dan diperkirakan akan
bisa mendapatkan 104 juta kredit karbon, yang masing-masing memuat 1 metrik ton
karbon (1,1023 ton). Secara total, proyek ini diharapkan bisa meraih kredit
karbon senilai 300 juta hingga 500 juta euro (390 juta sampai 650 juta dollar
AS) berdasarkan harga rata-rata karbon offset REDD saat ini.
Meskipun
secara konsep proyek ini menjanjikan keuntungan yang begitu besar, banyak
aktivis lingkungan yang justru menentang kebijakan pemerintah ini. Alasannya antara lain berbagai permasalahan
struktural mendasar yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan di
Indonesia. Ratusan konflik yang terkait dengan hak tenurial dan hak atas tanah
serta sumberdaya alam belum dapat diselesaikan secara sistematik dan adil.
Belum lagi permasalahan tata kelola kehutanan (forests governance) yang masih sarat dengan nuansa KKN
yang sampai saat ini belum dapat ditertibkan. SKN lebih jauh sama sekali tidak
menyinggung status legal karbon dan benar-benar hanya mendesain mekanisme
sertifikasi. Di Indonesia, isu perdagangan karbon sebagian besar bicara hutan
dan lahan gambut, dimana status hak atas tenure yang seharusnya menjadi
landasan bicara karbon belum jelas. Dibandingkan negara-negara barat, potensi
pelanggaran HAM dari isu ini sangat besar mengingat luasnya hutan Indonesia.
Selain itu, jauh sebelum COP11 di
Montreal, ketika Kosta Rika dan Papua Nugini menyerahkan proposal mereka
tentang REDD, di Indonesia ada banyak masyarakat lokal yang mengelola hutan
mereka. Masyarakat lokal tersebut
memiliki perangkat sendiri tentang bagaimana cara mengelola hutan. Masyarakat
tersebut berhasil menerapkan kearifan mereka, metodologi mereka untuk
menyelamatkan hutan.
Berdasarkan latar belakang
tersebut, penulis tertarik untuk meneliti mengenai upaya Indonesia dalam
mengurangi dampak perubahan iklim di bidang kehutanan dan bagaimana mekanisme
REDD di Indonesia dalam skripsi yang berjudul
“PENERAPAN
MEKANISME REDD+ PADA WARSAW FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY
RESERVE DIKAITKAN DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE
CHANGE DAN PROTOKOL KYOTO”
B. Identifikasi
masalah
Untuk membatasi ruang lingkup pembahasan, maka penulis
mengidentifikasi masalah yang akan diteliti sebagai berikut:
1. Bagaimana
ketentuan REDD (Reducing Emissions from
Deforestation and Degradation) dalam Warsaw Framework dikaitkan
dengan United Nation Framework
Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto?
2. Bagaimana
dampak pelaksanaan proyek Rimba Raya Biodiversity
Reserve terhadap masyarakat sekitar dikaitkan dengan United Nation Framework Convention on
Climate Change dan Protokol Kyoto?
C. Maksud
dan tujuan Penelitian
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan berlandaskan pada
informasi dan data yang diperoleh untuk penulisan skripsi ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk
Mengetahui ketentuan REDD (Reducing
Emissions from Deforestation and Degradation) dalam Warsaw Framework dikaitkan
dengan United Nation Framework
Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto.
2. Untuk
Mengetahui dampak pelaksanaan proyek Rimba Raya Biodiversity
Reserve terhadap masyarakat sekitar dikaitkan dengan United Nation Framework Convention on
Climate Change dan Protokol Kyoto.
D. Kegunaan
Penelitian
Kegunaan penelitian adalah memberikan khasanah hukum yang lebih luas terkait
fenomena-fenomena hukum yang terjadi dalam hukum lingkungan. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari segi praktis
yaitu :
1.
Kegunaan
Teoretis
Penulisan hukum ini
diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengembangkan ilmu hukum
lingkungan pada umumnya serta ilmu hukum
lingkungan internasional secara khusus. Serta memberikan pengetahuan dan
pendalaman kepada penulis terhadap ilmu yang telah didapatkan selama bangku
perkuliahan.
2.
Kegunaan
Praktis
a.
Hasil
penulisan ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara praktis serta
memberikan pemikiran yang dapat disumbangkan pada masyarakat luas khususnya
bagi praktisi hukum mengenai pelaksanaan kaidah-kaidah hukum di dalam
penerapannya.
b.
Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait Hak dan
Kewajiban Indonesia dalam pelaksanaan hukum lingkungan internasional.
E. Kerangka
Pemikiran
Perubahan iklim menunjuk pada adanya perubahan pada iklim
yang disebabkan secara langsung
atau tidak langsung oleh kegiatan
manusia yang mengubah komposisi atmosfer global dan juga terhadap variabilitas
iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu. Sebab utama fenomena
perubahan iklim adalah terus meningkatnya konsentrasi Gas Rumah
Kaca (GRK) di atmosfer. GRK terdiri dari kurang lebih 30
senyawa (gas), yang dihasilkan
pembakaran bahan bakar fosil. Demikian
pula kegiatan pertanian, peternakan maupun aktifitas manusia lainnya
mengeluarkan GRK dalam jumlah yang bervariasi. Pada level tertentu, keberadaan
GRK membuat bumi tetap hangat dan nyaman untuk ditinggali. Namun, sejak
revolusi industri 250 tahun yang lalu,
konsentrasi GRK di atmosfer telah meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan.
Pada masa pra industri, konsentrasi kabon dioksida di atmosfer adalah 278 ppm,
meningkat tajam menjadi 379 ppm pada tahun 2005. iklim menyesuaikan diri terhadap selubung GRK yang lebih tebal
dengan pemanasan global pada permukaan bumi dan pada atmosfer bagian bawah.
inilah yang meninggalkan kekhawatiran terhadap
keberlangsungan bumi.[4]
Upaya masyarakat internasional
menghadapi fenomena perubahan
iklim dimulai sejak ditandatanganinya United
Nation Framework Convention on Climate Change tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Tiga
tahun setelah itu, diadakan Conference
of the Parties (COP) pertama di Berlin, Jerman. Pada COP ke-3 tahun 1997 di
Kyoto Jepang, para pihak (terutama negara-negara maju/industri) sepakat
menurunkan tingkat emisi mereka pada tahun 2008-2012 sebesar 5 % di bawah
tingkat emisi di tahun 1990. Protokol
Kyoto mengatur 3 mekanisme penurunan emisi yang fleksibel bagi negara-negara
industri. 3 mekanisme tersebut adalah:[5]
1. Clean
Development Mechanism (CDM)
2. Joint
Implementation (JI)
3. Emission
Trading
CDM memperbolehkan negara-negara yang dibebani target pengurangan
emisi di bawah komitmen Protokol Kyoto untuk mengimplementasikan target
tersebut dalam suatu kegiatan penurunan emisi yang berlokasi di negara
berkembang. Proyek tersebut, untuk dapat “menjual” karbonnya harus
mendapat Certified Emission Reduction
(CER), dimana 1 CER setara dengan 1 ton
CO2. Inilah yang membentuk pasar karbon.
Joint Inplementation (JI)
memberi keleluasaan bagi negara-negara yang ditarget penurunan emisi
(negara-negara industri) untuk mendapatkan
Emission reduction Unit
(ERU) dari proyek penurunan/penyerapan emisi di negara yang ditarget
penurunan emisi lainnya. Cara kerja JI sama dengan CDM, hanya negara inang (host country) proyek bukanlah
negara berkembang, melainkan sesama negara dalam annex I country. Emission
trading pada prinsipnya adalah
perdagangan karbon dengan cap-and-trade
system di bawah Protokol Kyoto.
Negara yang telah dibatasi emisinya diperbolehkan memperdagangkan karbon dengan
satuan yang disebut AAUs (Assigned Amount Units).[6]
Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and
forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor
industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya
terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan,
yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari
penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut,
REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar. Melalui
mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara
berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui
proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).[7]
Tahun 2007 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam upaya
penanganan perubahan iklim. Ketika itu di Bali, Indonesia menjadi tuan rumah
konferensi perubahan iklim sedunia ke 13, yang merupakan amanat kerangka
konvensi perubahan iklim di bawah PBB. Sekitar 10 ribu orang yang merupakan wakil
dari lebih 190 negara berkumpul dalam sidang Conference of the Parties of the
United Nations Framework Convention on Climate Change (COP13,UNFCCC).
Sejak saat itu, keterlibatan
dan komitmen peran Indonesia terhadap
dalam negosiasi perubahan iklim menjadi semakin menonjol dan penting. Hal ini
dibarengi dengan peningkatan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kegiatan
pembangunan yang mempertimbangkan perubahan iklim. Komitmen ini kemudian
dibuktikan ketika enam bulan kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 46 tahun
2008 (Perpres 46/2008), Presiden membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim
(DNPI) yang langsung diketuai oleh Presiden sendiri, wakil ketua dua Menteri Koordinator (Ekonomi dan
Kesejahteraan Rakyat), dan beranggotakan tujuh
belas Menteri terkait, ditambah dengan
Ketua Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
COP13 menjadi juga merupakan
batu loncatan bagi UNFCCC dalam
upaya penyelesaian masalah perubahan iklim secara global karena hasil yang
dicapainya sangat monumental. Bali Action Plan, yang merupakan kesepakatan
lebih dari 190 negara pihak, menawarkan jalan
tengah untuk penyelesaian masalah
perubahan iklim secara menyeluruh. Sampai sekarang Bali Action Plan tetap terus menjadi
referensi utama bagi semua negara pihak dalam melakukan negosiasi perubahan
iklim, baik untuk kepentingan untuk saat ini, sampai tahun 2020 (jangka
menengah), dan sampai 2050 (jangka panjang). Hasil kesepakatan di Bali inilah
yang oleh para negosiator perubahan iklim dari seluruh dunia, dan lebih-lebih
dari Indonesia, diharapkan dapat terus mengawal dikawal dan
mengedepankan dikedepankan di atas meja perundingan Bali Action Plan
(BAP).
Salah satu hasil butir
penting dari BAP adalah disepakatinya mekanisme kebijakan insentif untuk
melaksanakan mitigasi perubahan iklim melalui skema Reduction Emission from
Deforestation and Forest Degradation (REDD), setelah dua tahun pertama kali
dicetuskan di COP 11 Montreal, dua tahun sebelumnya. REDD merupakan sebuah
mekanisme global, maka kehadirannya dan perkembangannya perlu dipahami dan
diikuti dengan baik, bukan hanya dalam tingkat lokal dan nasional, tetapi juga
untuk tingkat internasional. Tujuannya agar di satu sisi keberadaan REDD tidak
bertentangan dengan kepentingan pembangunan Indonesia, tidak melanggar
kedaulatan negara, menghormati tatacara dan aturan hukum yang berlaku, dan
sejalan dengan tujuan pembangunan kehutanan nasional. Di sisi lain, Indonesia
dapat menempatkan dirinya sebagai bagian masyarakat dunia yang dapat memberikan
kontribusinya untuk mengurangi emisi global melalui sektor kehutanan.
REDD pertama kali dikenal dalam negosiasi perubahan iklim pada
tahun 2005. Pada waktu itu, dalam sidang COP ke 11 di Montreal, Canada, Papua
New Guinea bersama-sama Costa Rica menawarkan suatu skim skema untuk mengurangi
deforestasi di negara-negara berkembang melalui sebuah mekanisme insentif yang
disebut “Reducing Emission from Deforestation in developing countries”
(RED). Gagasan ini disambut banyak pihak dan akhirnya diadopsi sebagai salah
satu keputusan COP11. Pada saat itu para pihak menganggap gagasan ini adalah
suatu terobosan baru yang menjanjikan dalam kegiatan mitigasi yang relatif
murah, mudah, dan dapat diterima baik oleh negara maju maupun negara
berkembang.
Dua tahun kemudian, dalam kesempatan COP13 di Bali, RED berkembang
menjadi REDD, dimana “D” yang ke dua diartikan sebagai forest degradation.
Selanjutnya atas usulan beberapa pihak lainnya, terutama India dan China,
ditambahkan lagi dengan tiga hal, yaitu “conservation of carbon stock,
sustainable management of forest, dan enhanchement of carbon stock.
Kesepakatan para pihak ini menjadi salah satu hasil penting di Bali, digunakan
sebagai referensi penting dalam negosiasi REDD sampai saat ini, dan dituangkan
dalam Dec.2/CP.13 tentang “Reducing emissions from deforestation in
developing countries:approaches to stimulate action”. Selain itu, dalam
kaitannya dengan aksi mitigasi, Dec.1/CP13 paragraf 1b(iii) juga menjadi acuan
penting. Paragraf tersebut selengkapnya berbunyi: “Policy approaches and
positive incentives on issues relating to reducing emissions from deforestation
and forest degradation in developing countries; and the role of conservation,
sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in
developing countries”. Sejak itu, istilah “1b(iii) atau one be three”
menjadi amat populer dikalangan negosiator UNFCCC sebagai sebutan untuk agenda
negosiasi REDD.
REDD kemudian berkembang menjadi REDD-Plus yang menyertakan tiga
peran hutan lainnya dalam penyerapan dan penyimpanan karbon. Ketiga peran
tambahan atau “plus” tersebut yang pertama adalah “conservation”, atau
bagaimana hutan dapat dipelihara, dipertahankan dan ditingkatkan kemampuannya
dalam menyerap dan menyimpan karbon. Yang kedua adalah “sustainable
management of forest” atau di Indonesia lebih dikenal dengan SFM (sustainable
forest management), yaitu praktek-praktek pengelolaan hutan yang mengurangi
emisi, misalnya dengan teknik Reduce Impact Logging (RIL), pencegahan perambahan dan kebakaran,
dll. Yang ketiga adalah “enhancement of carbon stock”, yaitu
tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan kemampuan hutan dalam menyerap
karbon, misalnya dengan melakukan pemeliharaan dan pengayaan tanaman hutan.
Hutan tropis mempunyai peran yang amat penting dalam REDD Plus.
Menurut Nicolas Stern, seorang ekonom Inggris, sekitar 17-20 persen emisi
global disebabkan karena terjadinya deforestasi di negara-negara berkembang.
Dari jumlah tersebut, 75 persen diantaranya karena terjadinya deforestasi di
negara-negara tropis, termasuk tiga negara dengan luas hutan tropis terbesar di
dunia, yaitu Brazil, Republik Demokratik Kongo dan Indonesia. Indonesia, yang
luas wilayahnya sekitar 187 juta hektar, 71 persen diantaranya secara hukum
telah ditunjuk sebagai kawasan hutan negara, dan sisanya sekitar 29 persen
merupakan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau disebut juga dengan Areal
Penggunaan Lain (APL). Melihat angka-angka ini, maka peranan REDD menjadi amat
penting bagi Indonesia.
Rangkaian negosiasi REDD tidak dapat dipisahkan sejak pertama kali
diusung di Montreal tahun 2005 sampai kepada negosiasi dalam tahun-tahun
berikutnya. REDD mulai dibahas dalam SBSTA 24 tahun 2005 sampai dengan SBSTA 27
di Bali. Namun yang paling fundamental adalah hasil kesepakatan COP13 di Bali
yang dituangkan dalam Dec.1/CP.13 tentang Bali Action Plan, dan Dec.2/CP.13
tentang kegiatan/aksi untuk menstimulasi pelaksanaan REDD. Pada sidang SBSTA 29
diiangkat isu metodologi terkait dengan REDD. Hal inilah yang kemudian
disepakati dalam COP 19 di Warsawa yang menghasilkan Warsaw Framework. Warsaw
Framework adalah tujuh paket kesepakatan terkait REDD terutama dalam hal
implementasi dimana hal tersebut menajdi permasalahan dalam konferensi-konferensi
sebelumnya.
F. Metode
Penelitian
Penelitian dalam skripsi ini
menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.
Metode
Pendekatan
Penulis
dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu
suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif
yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan
pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji
berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer,
sekunder ,maupun tersier.[8]
2.
Spesifikasi
Penelitian
Spesifikasi Penelitian ini
bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek penelitian, dengan cara
pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan
keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana
adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan beberapa kesimpulan.[9]
3.
Tahapan
Penelitian
a.
Penelitian
Kepustakaan (Library research), yaitu
suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data
sekunder,yang terdiri dari:
a)
Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional.
b)
United Nation The Framework Convention
on Climate Change
c)
Protokol Kyoto.
2)
Bahan
hukum sekunder berupa bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum
primer, yang meliputi hasil karya ilmiah, hasil penelitian, jurnal, media
massa,internet.
3)
Bahan
hukum tersier bahan lain yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang memberikan
informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang meliputi:
ensiklopedia, kamus, indeksasi perundang-undangan, atau artikel pada majalah
dan surat kabar.
b.
Penelitian
Lapangan (field Research)
yaitu
suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti,
merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung
data sekunder. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk klarifikasi validitas
perjanjian dalam praktek.
4. Analisis
data
Untuk
tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan
dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder
dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu
data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif
dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan
yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang
dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder
yang diperoleh dari penelitian disusun
dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah
simpulan.
5. Lokasi penelitian
a.
Penelitian
kepustakaan dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung.
b.
Penelitian
lapangan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Beberapa Lembaga Swadaya
Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan.
G. Sistematika
Penulisan
Penulisan
skripsi ini akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan,
dan antara masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan
dan mengisi satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab
ini dikemukakan secara sistematis mengenai latar belakang masalah,identifikasi
masalah, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran,
metode penelitian serta sistematika penelitian.
BAB II TINJAUAN UMUM TERHADAP REDUCING EMISSIONS FROM DEFOSTATION AND
DEGRADATION (REDD)
Pada bab
ini menjelaskan teori tentang pengertian Reducing
Emissions from Deforestation and Degradation, teori-teori hukum Lingkungan,
dan perjanjian Internasional.
BAB III PROYEK
RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE SEBAGAI BENTUK PENERAPAN REDD+ DI
INDONESIA
Pada bab ini merupakan uraian tentang obyek penelitian
yakni upaya-upaya dalam mengurangi dampak perubahan iklim yang dilakukan oleh
berbagai negara dan organisasi internasional.
BAB IV ANALISIS TERHADAP PENERAPAN MEKANISME REDD+ PADA WARSAW
FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE DIKAITKAN
DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN PROTOKOL
KYOTO
Pada bab ini berisi analisis mengenai pelaksanaan REDD di
Indonesia dalam proyek Rimba Raya Biodiversity reserve dan dampaknya terhadap
Indonesia terutama masyarakat lokal.
BAB
V PENUTUP
Pada bab
ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai
jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.
Daftar
Pustaka
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2003. Hukum
Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional. Bandung: PT
Refika Aditama
Siahaan, N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan.
Jakarta: Pancuran Alam Jakarta
Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum Lingkungan:
Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni
Supriadi. 2010. Hukum Lingkungan
Indonesia: Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika
[1] Mark W. Rosegrant, Biofuels and Grain Prices:
Impacts and Policy Responses, International Food
Policy Research Institute, Washington DC, 2008. Hlm. 3
[2] Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto Implikasinya Bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku
Kompas, Jakarta, 2003, hlm. 36
[3] Stern, N. The Economics of Climate Change:
The Stern Review. Cambridge University Press. Cambridge, UK, 2007
[4] Kardono, “ Memahami Perdagangan Karbon “, info
Pustaling Volume 12, Pusat Setandarisasi dan Lingkungan Kementrian Kehutanan,
2010, hlm. 2
[5] Daniel Murdiyarso. Op.Cit. hlm.3
[6] Kardono. Op.Cit. hlm.3
[7] Ibid
[8] Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 13.
[9] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2008, hlm. 1
15 Ibid, hlm. 13