Kamis, 03 Maret 2016

CONTOH METODE PENELITIAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG






CONTOH MAKALAH METODE PENELITIAN HUKUM
PENERAPAN MEKANISME REDD+ PADA WARSAW FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE DIKAITKAN DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN PROTOKOL KYOTO


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Perubahan iklim global merupakan salah satu isu lingkungan penting dunia dewasa ini, artinya tidak hanya dibicarakan di Indonesia tetapi juga di negara-negara lain di seluruh dunia. Hal ini disebabkan perubahan iklim global yang menyebabkan dampak negatif pada berbagai sektor kehidupan. Beberapa dampak yang dirasakan karena adanya perubahan iklim antara lain terjadinya peningkatan suhu rata-rata serta peningkatan intensitas curah hujan dan bergesernya musim hujan.
Perubahan iklim pada dasarnya merupakan dampak dari pemanasan global (global warming), yaitu fenomena peningkatan temperatur global dari tahun ke tahun karena terjadinya efek rumah kaca (greenhouse effect) yang disebabkan oleh meningkatnya emisi gas rumah kaca (GRK). Secara global emisi GRK merupakan kontribusi dari berbagai sektor kehidupan. Sektor energi memberikan kontribusi sebesar 63%, sektor kehutanan dan alih fungsi lahan sebesar 18%, sektor pertanian sebesar 13%, sektor industri dan sampah rumah tangga masing-masing sebesar 3%.[1]
Gagasan dan program untuk menurunkan emisi GRK secara internasional telah dilakukan sejak tahun 1979. Program itu memunculkan sebuah gagasan dalam bentuk  perjanjian internasional, yaitu Konvensi Perubahan Iklim, yang diadopsi pada tanggal 14 Mei 1992 dan berlaku sejak tanggal 21 Maret 1994, Pemerintah Indonesia turut menandatangani perjanjian tersebut dan telah mengesahkannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994.
Agar Konvensi tersebut dapat dilaksanakan oleh Para Pihak, dipandang penting adanya komitmen lanjutan, khususnya untuk negara pada Annex I (negara industri atau negara penghasil GRK) untuk menurunkan GRK sebagai unsur utama penyebab perubahan iklim. Namun, mengingat lemahnya komitmen Para Pihak dalam Konvensi Perubahan Iklim, Conference of the Parties (COP) III yang diselenggarakan di Kyoto pada bulan Desember tahun 1997 yang dimana menghasilkan suatu konsensus yang berupa keputusan dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi emisi gas rumah kaca gabungan yang paling sedikit 5 persen dari tingkat emisi tahun 1990 menjelang periode 2008-2012. komitmen yang mengikat secara hukum ini akan mengembalikan tendensi peningkatan emisi yang secara historis dimulai di negara-negara tersebut 150 tahun yang lalu. Protokol Kyoto disusun untuk mengatur target waktu penurunan emisi bagi negara maju. Sementara, negara berkembang tidak memiliki kewajiban atau komitmen untuk menurunkan emisinya.[2] Di bawah Protokol Kyoto, negara-negara maju atau industri harus patuh di bawah hukum yang mengikat tentang pengendalian emisi gas rumah kaca.
Negara-negara non-Annex I dapat berpartisipasi dalam penurunan emisi GRK dalam Protokol Kyoto melalui Clean Development Mechanism (CDM). CDM memperbolehkan negara-negara yang dibebani target pengurangan emisi di bawah komitmen Protokol Kyoto untuk mengimplementasikan target tersebut dalam suatu kegiatan penurunan emisi yang berlokasi di negara berkembang. Proyek tersebut, untuk dapat “menjual” karbonnya harus mendapat  Certified Emission Reduction (CER),  dimana 1 CER setara dengan 1 ton CO2. Inilah yang kemudian membentuk pasar karbon.
Skema REDD menjadi salah satu topik favorit karena menurut studi yang dilakukan oleh Stern untuk kerajaan Inggris, cara mengimplementasikan gagasan REDD jauh lebih murah dibandingkan dengan upaya meng”hijaukan” industri yang boros bahan bakar fosil di negara-negara maju. Karena itu, banyak pihak dari negara maju berlomba-lomba menginvestasikan sumber dayanya dalam mencari konsep final skema REDD. Tujuan mereka adalah untuk mengalihkan tanggung jawab pengurangan emisi domestik negara maju ke proyek-proyek REDD yang murah di negara-negara berkembang. Untuk menyokong gagasan ini, maka dari segi pendanaan REDD diusulkan menggunakan skema pasar. Artinya, agar REDD bisa dijalankan, pasar lah yang akan menopang pendanaannya melalui transaksi jual beli sertifikat yang dihasilkan dari pelaksanaan REDD. Hingga saat ini, konsep REDD belum final, namun berdasarkan hasil COP 13 di Bali yang diperkuat dalam COP 14 di Poznan Polandia, setidaknya elemen REDD mencakup beberapa aspek yakni deforestasi, degradasi, konservasi, sustainable management of forest dan perluasan stok karbon.[3]
REDD+ sendiri sejauh ini memang berkembang sangat lambat di level internasional. Setelah gagal dalam proses pembicaraan di Konferensi Perubahan Iklim di Qatar, diskusi isu REDD+ akhirnya diagendakan lagi tahun berikutnya. Banyak investor REDD+ masih menanti hingga detail program ini mencapai tahap final. Namun, terbatasnya anggaran membuat negara-negara seperti Indonesia kesulitan menjalankan proyek ini. Namun pada Conference of the Parties (COP) 18 di Warsawa, negara-negara peserta UNFCC menyepakati detail mekanisme REDD+ melalui paket kesepakatan yang disebut Warsaw Framework.
Pada Konferensi Perubahan Iklim bertemu di Doha, Qatar, Pemerintah Indonesia mempromosikan REDD+ sebagai bagian dari perdagangan karbon dengan skema offset dalam upaya penurunan GRK. Dalam beberapa presentasi pemerintah Indonesia di Doha, pemerintah membuka Indonesia sebagai pasar karbon masa depan, melalui apa yang disebut sebagai Skema Karbon Nusantara (SKN) atau skema pasar/perdagangan karbon domestik suka rela. Skema ini dikembangkan  Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) dan didukung Kementerian Kehutanan. SKN menargetkan hutan kemasyarakatan sebagai penjual karbon. Sebagai kerangka regulasi awal untuk perdagangan  karbon, Kemenhut telah menerbitkan Permenhut No. 20/2012 bulan April lalu yang mengatur penyelenggaraan karbon hutan, termasuk REDD.
Pada saat yang bersamaan, sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah untuk terlibat dalam pasar karbon, Indonesia menyepakati proyek besar untuk menekan deforestasi dan degradasi hutan.  Proyek yang diberi nama Rimba Raya Biodiversity Reserve ini akan dijalankan di dekat Taman Nasional Tanjung Puting, propinsi Kalimantan Tengah di areal seluas 80.000 hektar untuk melindungi hutan gambut yang kaya akan kandungan karbon dari ekspansi perkebunan kelapa sawit. Kesepakatan ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dan diumumkan disela-sela Konferensi Perubahan Iklim di Doha, Qatar. Sebagai donor utama proyek ini adalah raksasa energi dan gas dari Rusia, Gazprom dan perusahaan asuransi asal Jerman, Allianz. Dengan skema penyelamatan ini, maka Gazprom dan Allianz akan menerima kredit karbon yang yang bisa mereka jual kembali untuk mendapat keuntungan atau mereka gunakan untuk memotong emisi karbon akibat industri mereka. Uang yang didapat dari penjualan kredit karbon tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek yang menyokong kehidupan warga.
Rimba Raya adalah sebuah proyek yang menjadi bagian dari skema REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation), dan bertujuan untuk menunjukkan bahwa hutan memiliki nilai ekonomis mereka sendiri tanpa harus ditebang, dan bisa bersaing dengan berbagai sektor bisnis seperti perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kayu. Proyek ini mendapat persetujuan untuk dijalankan setelah tiga tahun tertunda. Rimba Raya sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh dua lembaga REDD -Voluntary Carbon Standard dan Climate, Community and Biodiversity Alliance- namun membutuhkan persetujuan akhir dari pemerintah untuk bisa dijalankan. Rimba Raya sendiri adalah proyek yang berdurasi 30 tahun, dan diperkirakan akan bisa mendapatkan 104 juta kredit karbon, yang masing-masing memuat 1 metrik ton karbon (1,1023 ton). Secara total, proyek ini diharapkan bisa meraih kredit karbon senilai 300 juta hingga 500 juta euro (390 juta sampai 650 juta dollar AS) berdasarkan harga rata-rata karbon offset REDD saat ini.
Meskipun secara konsep proyek ini menjanjikan keuntungan yang begitu besar, banyak aktivis lingkungan yang justru menentang kebijakan pemerintah ini.  Alasannya antara lain berbagai permasalahan struktural mendasar yang sampai saat ini belum dapat terselesaikan di Indonesia. Ratusan konflik yang terkait dengan hak tenurial dan hak atas tanah serta sumberdaya alam belum dapat diselesaikan secara sistematik dan adil. Belum lagi permasalahan tata kelola kehutanan (forests governance) yang masih sarat dengan nuansa KKN yang sampai saat ini belum dapat ditertibkan. SKN lebih jauh sama sekali tidak menyinggung status legal karbon dan benar-benar hanya mendesain mekanisme sertifikasi. Di Indonesia, isu perdagangan karbon sebagian besar bicara hutan dan lahan gambut, dimana status hak atas tenure yang seharusnya menjadi landasan bicara karbon belum jelas. Dibandingkan negara-negara barat, potensi pelanggaran HAM dari isu ini sangat besar mengingat luasnya hutan Indonesia. Selain itu,  jauh sebelum COP11 di Montreal, ketika Kosta Rika dan Papua Nugini menyerahkan proposal mereka tentang REDD, di Indonesia ada banyak masyarakat lokal yang mengelola hutan mereka. Masyarakat lokal  tersebut memiliki perangkat sendiri tentang bagaimana cara mengelola hutan. Masyarakat tersebut berhasil menerapkan kearifan mereka, metodologi mereka untuk menyelamatkan hutan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk meneliti mengenai upaya Indonesia dalam mengurangi dampak perubahan iklim di bidang kehutanan dan bagaimana mekanisme REDD di Indonesia dalam skripsi yang berjudul
“PENERAPAN MEKANISME REDD+ PADA WARSAW FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE DIKAITKAN DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN PROTOKOL KYOTO

B.   Identifikasi masalah
Untuk membatasi ruang lingkup pembahasan, maka penulis mengidentifikasi masalah yang akan diteliti sebagai berikut:
1.    Bagaimana ketentuan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) dalam Warsaw Framework dikaitkan dengan  United Nation Framework Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto?
2.    Bagaimana dampak pelaksanaan proyek Rimba Raya Biodiversity Reserve terhadap masyarakat sekitar dikaitkan dengan  United Nation Framework Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto?

C.   Maksud dan tujuan Penelitian
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan berlandaskan pada informasi dan data yang diperoleh untuk penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut:
1.    Untuk Mengetahui ketentuan REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Degradation) dalam Warsaw Framework dikaitkan dengan  United Nation Framework Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto.
2.    Untuk Mengetahui dampak pelaksanaan proyek Rimba Raya Biodiversity Reserve terhadap masyarakat sekitar dikaitkan dengan  United Nation Framework Convention on Climate Change dan Protokol Kyoto.

D.   Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian adalah memberikan khasanah hukum yang lebih luas terkait fenomena-fenomena hukum yang terjadi dalam hukum lingkungan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kegunaan baik dari segi teoritis maupun dari segi praktis yaitu :
1.    Kegunaan Teoretis
Penulisan hukum ini diharapkan dapat dijadikan salah satu upaya dalam mengembangkan ilmu hukum lingkungan  pada umumnya serta ilmu hukum lingkungan internasional secara khusus. Serta memberikan pengetahuan dan pendalaman kepada penulis terhadap ilmu yang telah didapatkan selama bangku perkuliahan.

2.    Kegunaan Praktis
a.    Hasil penulisan ini  diharapkan  dapat memberikan manfaat secara praktis serta memberikan pemikiran yang dapat disumbangkan pada masyarakat luas khususnya bagi praktisi hukum mengenai pelaksanaan kaidah-kaidah hukum di dalam penerapannya.
b.    Penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait Hak dan Kewajiban Indonesia dalam pelaksanaan hukum lingkungan internasional.


E.   Kerangka Pemikiran
Perubahan  iklim  menunjuk pada adanya perubahan pada iklim yang disebabkan secara langsung  atau  tidak langsung oleh kegiatan manusia yang mengubah komposisi atmosfer global dan juga terhadap variabilitas iklim alami yang diamati selama periode waktu tertentu. Sebab utama fenomena perubahan iklim adalah terus meningkatnya konsentrasi Gas  Rumah  Kaca  (GRK)  di atmosfer. GRK terdiri dari kurang lebih 30 senyawa  (gas), yang dihasilkan pembakaran  bahan bakar fosil. Demikian pula kegiatan pertanian, peternakan maupun aktifitas manusia lainnya mengeluarkan GRK dalam jumlah yang bervariasi. Pada level tertentu, keberadaan GRK membuat bumi tetap hangat dan nyaman untuk ditinggali. Namun, sejak revolusi  industri 250 tahun yang lalu, konsentrasi GRK di atmosfer telah meningkat dengan laju yang mengkhawatirkan. Pada masa pra industri, konsentrasi kabon dioksida di atmosfer adalah 278 ppm, meningkat tajam menjadi 379 ppm pada tahun 2005. iklim menyesuaikan  diri terhadap selubung GRK yang lebih tebal dengan pemanasan global pada permukaan bumi dan pada atmosfer bagian bawah. inilah  yang  meninggalkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan bumi.[4]
Upaya masyarakat internasional  menghadapi  fenomena perubahan iklim dimulai sejak ditandatanganinya  United Nation Framework Convention on Climate Change   tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil. Tiga tahun setelah itu, diadakan  Conference of the Parties (COP) pertama di Berlin, Jerman. Pada COP ke-3 tahun 1997 di Kyoto Jepang, para pihak (terutama negara-negara maju/industri) sepakat menurunkan tingkat emisi mereka pada tahun 2008-2012 sebesar 5 % di bawah tingkat emisi di  tahun 1990. Protokol Kyoto mengatur 3 mekanisme penurunan emisi yang fleksibel bagi negara-negara industri.  3 mekanisme tersebut adalah:[5]
1.    Clean Development Mechanism (CDM)
2.    Joint Implementation (JI)
3.    Emission Trading
CDM memperbolehkan negara-negara yang dibebani target pengurangan emisi di bawah komitmen Protokol Kyoto untuk mengimplementasikan target tersebut dalam suatu kegiatan penurunan emisi yang berlokasi di negara berkembang. Proyek tersebut, untuk dapat “menjual” karbonnya harus mendapat  Certified Emission Reduction (CER),  dimana 1 CER setara dengan 1 ton CO2. Inilah yang membentuk pasar karbon.
Joint Inplementation  (JI) memberi keleluasaan bagi negara-negara yang ditarget penurunan emisi (negara-negara industri) untuk mendapatkan  Emission reduction Unit  (ERU) dari proyek penurunan/penyerapan emisi di negara yang ditarget penurunan emisi lainnya. Cara kerja JI sama dengan CDM, hanya negara  inang (host country) proyek bukanlah negara berkembang, melainkan sesama negara dalam annex I country. Emission trading  pada prinsipnya adalah perdagangan karbon dengan  cap-and-trade system  di bawah Protokol Kyoto. Negara yang telah dibatasi emisinya diperbolehkan memperdagangkan karbon dengan satuan yang disebut AAUs (Assigned Amount Units).[6]
Perubahan penggunaan lahan dan kehutanan (Land use change and forestry) merupakan penyumbang emisi karbon terbesar kedua setelah sektor industri, yaitu menyumbang sekitar 15-20% dari total emisi dunia. Pada umumnya terdapat 3 (tiga) kategori mitigasi perubahan iklim untuk sektor kehutanan, yaitu peningkatan manajemen hutan, Aforestasi/Reforestasi, dan menghindari penebangan hutan dan degradasi hutan (REDD). Dari ketiga kategori tersebut, REDD mempunyai potensi pengurangan emisi karbon yang paling besar. Melalui mekanisme CDM (yang notabene satu-satunya mekanisme yang melibatkan negara berkembang dalam Protokol Kyoto), sektor kehutanan dapat berperan melalui proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R CDM).[7]
Tahun 2007 menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam upaya penanganan perubahan iklim. Ketika itu di Bali, Indonesia menjadi tuan rumah konferensi perubahan iklim sedunia ke 13, yang merupakan amanat kerangka konvensi perubahan iklim di bawah PBB. Sekitar 10 ribu orang yang merupakan wakil dari lebih 190 negara berkumpul dalam sidang Conference of the Parties of the United Nations  Framework  Convention on Climate Change  (COP13,UNFCCC).
Sejak saat itu,  keterlibatan dan komitmen peran Indonesia  terhadap dalam negosiasi perubahan iklim menjadi semakin menonjol dan penting. Hal ini dibarengi dengan peningkatan komitmen pemerintah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan yang mempertimbangkan perubahan iklim. Komitmen ini kemudian dibuktikan ketika enam bulan kemudian melalui Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2008 (Perpres 46/2008), Presiden membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI) yang langsung diketuai oleh Presiden sendiri, wakil ketua  dua Menteri Koordinator (Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat), dan beranggotakan tujuh  belas Menteri terkait, ditambah dengan  Ketua Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
COP13 menjadi juga merupakan  batu loncatan  bagi UNFCCC dalam upaya penyelesaian masalah perubahan iklim secara global karena hasil yang dicapainya sangat monumental. Bali Action Plan, yang merupakan kesepakatan lebih dari 190 negara pihak, menawarkan jalan  tengah  untuk penyelesaian masalah perubahan iklim secara menyeluruh. Sampai sekarang  Bali Action Plan tetap terus menjadi referensi utama bagi semua negara pihak dalam melakukan negosiasi perubahan iklim, baik untuk kepentingan untuk saat ini, sampai tahun 2020 (jangka menengah), dan sampai 2050 (jangka panjang). Hasil kesepakatan di Bali inilah yang oleh para negosiator perubahan iklim dari seluruh dunia, dan lebih-lebih dari  Indonesia,  diharapkan dapat terus mengawal dikawal dan mengedepankan dikedepankan di atas meja perundingan Bali Action Plan (BAP).
Salah satu hasil  butir penting dari BAP adalah disepakatinya mekanisme kebijakan insentif untuk melaksanakan mitigasi perubahan iklim melalui skema Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD), setelah dua tahun pertama kali dicetuskan di COP 11 Montreal, dua tahun sebelumnya. REDD merupakan sebuah mekanisme global, maka kehadirannya dan perkembangannya perlu dipahami dan diikuti dengan baik, bukan hanya dalam tingkat lokal dan nasional, tetapi juga untuk tingkat internasional. Tujuannya agar di satu sisi keberadaan REDD tidak bertentangan dengan kepentingan pembangunan Indonesia, tidak melanggar kedaulatan negara, menghormati tatacara dan aturan hukum yang berlaku, dan sejalan dengan tujuan pembangunan kehutanan nasional. Di sisi lain, Indonesia dapat menempatkan dirinya sebagai bagian masyarakat dunia yang dapat memberikan kontribusinya untuk mengurangi emisi global melalui sektor kehutanan.
REDD pertama kali dikenal dalam negosiasi perubahan iklim pada tahun 2005. Pada waktu itu, dalam sidang COP ke 11 di Montreal, Canada, Papua New Guinea bersama-sama Costa Rica menawarkan suatu skim skema untuk mengurangi deforestasi di negara-negara berkembang melalui sebuah mekanisme insentif yang disebut “Reducing Emission from Deforestation in developing countries” (RED). Gagasan ini disambut banyak pihak dan akhirnya diadopsi sebagai salah satu keputusan COP11. Pada saat itu para pihak menganggap gagasan ini adalah suatu terobosan baru yang menjanjikan dalam kegiatan mitigasi yang relatif murah, mudah, dan dapat diterima baik oleh negara maju maupun negara berkembang.
Dua tahun kemudian, dalam kesempatan COP13 di Bali, RED berkembang menjadi REDD, dimana “D” yang ke dua diartikan sebagai forest degradation. Selanjutnya atas usulan beberapa pihak lainnya, terutama India dan China, ditambahkan lagi dengan tiga hal, yaitu “conservation of carbon stock, sustainable management of forest, dan enhanchement of carbon stock. Kesepakatan para pihak ini menjadi salah satu hasil penting di Bali, digunakan sebagai referensi penting dalam negosiasi REDD sampai saat ini, dan dituangkan dalam Dec.2/CP.13 tentang “Reducing emissions from deforestation in developing countries:approaches to stimulate action”. Selain itu, dalam kaitannya dengan aksi mitigasi, Dec.1/CP13 paragraf 1b(iii) juga menjadi acuan penting. Paragraf tersebut selengkapnya berbunyi: “Policy approaches and positive incentives on issues relating to reducing emissions from deforestation and forest degradation in developing countries; and the role of conservation, sustainable management of forests and enhancement of forest carbon stocks in developing countries”. Sejak itu, istilah “1b(iii) atau one be three” menjadi amat populer dikalangan negosiator UNFCCC sebagai sebutan untuk agenda negosiasi REDD.
REDD kemudian berkembang menjadi REDD-Plus yang menyertakan tiga peran hutan lainnya dalam penyerapan dan penyimpanan karbon. Ketiga peran tambahan atau “plus” tersebut yang pertama adalah “conservation”, atau bagaimana hutan dapat dipelihara, dipertahankan dan ditingkatkan kemampuannya dalam menyerap dan menyimpan karbon. Yang kedua adalah “sustainable management of forest” atau di Indonesia lebih dikenal dengan SFM (sustainable forest management), yaitu praktek-praktek pengelolaan hutan yang mengurangi emisi, misalnya dengan teknik Reduce Impact Logging  (RIL), pencegahan perambahan dan kebakaran, dll. Yang ketiga adalah “enhancement of carbon stock”, yaitu tindakan-tindakan yang dapat meningkatkan kemampuan hutan dalam menyerap karbon, misalnya dengan melakukan pemeliharaan dan pengayaan tanaman hutan.
Hutan tropis mempunyai peran yang amat penting dalam REDD Plus. Menurut Nicolas Stern, seorang ekonom Inggris, sekitar 17-20 persen emisi global disebabkan karena terjadinya deforestasi di negara-negara berkembang. Dari jumlah tersebut, 75 persen diantaranya karena terjadinya deforestasi di negara-negara tropis, termasuk tiga negara dengan luas hutan tropis terbesar di dunia, yaitu Brazil, Republik Demokratik Kongo dan Indonesia. Indonesia, yang luas wilayahnya sekitar 187 juta hektar, 71 persen diantaranya secara hukum telah ditunjuk sebagai kawasan hutan negara, dan sisanya sekitar 29 persen merupakan Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK) atau disebut juga dengan Areal Penggunaan Lain (APL). Melihat angka-angka ini, maka peranan REDD menjadi amat penting bagi Indonesia.
Rangkaian negosiasi REDD tidak dapat dipisahkan sejak pertama kali diusung di Montreal tahun 2005 sampai kepada negosiasi dalam tahun-tahun berikutnya. REDD mulai dibahas dalam SBSTA 24 tahun 2005 sampai dengan SBSTA 27 di Bali. Namun yang paling fundamental adalah hasil kesepakatan COP13 di Bali yang dituangkan dalam Dec.1/CP.13 tentang Bali Action Plan, dan Dec.2/CP.13 tentang kegiatan/aksi untuk menstimulasi pelaksanaan REDD. Pada sidang SBSTA 29 diiangkat isu metodologi terkait dengan REDD. Hal inilah yang kemudian disepakati dalam COP 19 di Warsawa yang menghasilkan Warsaw Framework. Warsaw Framework adalah tujuh paket kesepakatan terkait REDD terutama dalam hal implementasi dimana hal tersebut menajdi permasalahan dalam konferensi-konferensi sebelumnya.


F.    Metode Penelitian
Penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut :
1.    Metode Pendekatan
Penulis dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan Yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menitikberatkan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengumpulkan, meneliti dan mengkaji berbagai bahan kepustakaan(data sekunder) baik berupa bahan hukum primer, sekunder ,maupun tersier.[8]
2.    Spesifikasi Penelitian
Spesifikasi Penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis, yaitu menganalisis objek penelitian, dengan cara pemaparan situasi dan masalah untuk memperoleh gambaran mengenai situasi dan keberadaan objek penelitian, dengan cara pemaparan data yang diperoleh sebagaimana adanya , yang kemudian dilakukan analisis yang menghasilkan  beberapa kesimpulan.[9]
3.    Tahapan Penelitian
a.    Penelitian Kepustakaan (Library research), yaitu suatu teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan menggunakan sumber data sekunder,yang terdiri dari:
1) Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat15, antara lain :
a)    Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional.
b)    United Nation The Framework Convention on Climate Change
c)    Protokol Kyoto.
2)    Bahan hukum sekunder berupa bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum primer, yang meliputi hasil karya ilmiah, hasil penelitian, jurnal, media massa,internet.
3)    Bahan hukum tersier bahan lain yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang memberikan informasi tentang bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang meliputi: ensiklopedia, kamus, indeksasi perundang-undangan, atau artikel pada majalah dan surat kabar.
b.    Penelitian Lapangan (field Research)
yaitu suatu penelitian yang dilakukan untuk mengumpulkan, meneliti, meneliti, merefleksikan data primer yang diperoleh langsung di lapangan sebagai pendukung data sekunder. Penelitian lapangan ini bertujuan untuk klarifikasi validitas perjanjian dalam praktek.
      4.   Analisis data
Untuk tahap selanjutnya setelah memperoleh data dan mengolah data maka dilanjutkan dengan menganalisis data yang diperoleh baik bahan hukum primer maupun sekunder dan membahas permasalahannya yang menggunakan metode normatif kualitatif,yaitu data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dianalisis secara kualitatif dengan memacu pada norma-norma,asas-asas, dan peraturan perundang – undangan yang ada sebagai norma hukum positif, untuk mencapai kejelasan masalah yang dibahas dengan tidak menggunakan rumus. Kemudian data primer dan data sekunder yang  diperoleh dari penelitian disusun dengan teratur dan sistematis, kemudian dianalisa untuk ditarik sebuah simpulan.
5.  Lokasi penelitian
a.    Penelitian kepustakaan dilakukan di Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Jl. Dipati Ukur No. 35 Bandung.
b.    Penelitian lapangan dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan.

G.   Sistematika Penulisan
Penulisan skripsi ini akan dijalankan dalam 5 (lima) bab yang merupakan satu kesatuan, dan antara masing-masing bab merupakan satu kesatuan yang saling berhubungan dan mengisi satu sama lainnya, yang terdiri dari :
BAB I             PENDAHULUAN
Pada bab ini dikemukakan secara sistematis mengenai latar belakang masalah,identifikasi masalah, maksud dan tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian serta sistematika penelitian.
BAB II            TINJAUAN UMUM TERHADAP REDUCING EMISSIONS FROM DEFOSTATION AND DEGRADATION (REDD)
Pada bab ini menjelaskan teori tentang pengertian Reducing Emissions from Deforestation and Degradation, teori-teori hukum Lingkungan, dan perjanjian Internasional.
BAB III           PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE SEBAGAI BENTUK PENERAPAN REDD+ DI INDONESIA
Pada bab ini merupakan uraian tentang obyek penelitian yakni upaya-upaya dalam mengurangi dampak perubahan iklim yang dilakukan oleh berbagai negara dan organisasi internasional.
BAB IV           ANALISIS TERHADAP PENERAPAN MEKANISME REDD+ PADA WARSAW FRAMEWORK DALAM PROYEK RIMBA RAYA BIODIVERSITY RESERVE DIKAITKAN DENGAN UNITED NATION FRAMEWORK CONVENTION ON CLIMATE CHANGE DAN PROTOKOL KYOTO
Pada bab ini berisi analisis mengenai pelaksanaan REDD di Indonesia dalam proyek Rimba Raya Biodiversity reserve dan dampaknya terhadap Indonesia terutama masyarakat lokal.


BAB V            PENUTUP
Pada bab ini sebagai bagian akhir yang memuat simpulan dan saran. Simpulan sebagai jawaban singkat dari identifikasi masalah serta saran-saran.






Daftar Pustaka
Putra, Ida Bagus Wyasa. 2003. Hukum Lingkungan Internasional Perspektif Bisnis Internasional. Bandung: PT Refika Aditama
Siahaan, N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam Jakarta
Silalahi, M. Daud. 2001. Hukum Lingkungan: Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni
Supriadi. 2010.  Hukum Lingkungan Indonesia: Sebuah Pengantar. Jakarta: Sinar Grafika









[1] Mark W. Rosegrant, Biofuels and Grain Prices: Impacts and Policy Responses, International Food Policy Research Institute, Washington DC, 2008. Hlm. 3

[2] Daniel Murdiyarso, Protokol Kyoto Implikasinya Bagi Negara Berkembang, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003, hlm. 36
[3] Stern, N. The Economics of Climate Change: The Stern Review. Cambridge University Press. Cambridge, UK, 2007
[4] Kardono, “ Memahami Perdagangan Karbon “, info Pustaling Volume 12, Pusat Setandarisasi dan Lingkungan Kementrian Kehutanan, 2010, hlm. 2
[5] Daniel Murdiyarso. Op.Cit. hlm.3
[6] Kardono. Op.Cit. hlm.3
[7] Ibid
[8] Soerjono Soekanto, Sri Mamuji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm. 13.

[9] Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2008, hlm. 1
15 Ibid, hlm. 13